Maling Berstatus Mahasiswa di Majene Diciduk Polisi Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah dan HP Disita
Ilham Mulyawan August 09, 2026 07:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene berhasil mengamankan MSI alias Surya (23) diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Majene, Sulawesi Barat, Jumat (7/8/2026) malam.

Terduga pelaku diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Baca juga: Raih Summa Cum Laude di Al-Azhar Kairo Putera Sulbar Ridwan Tahir Raih Gelar Doktor

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,4 Terasa di Polman dan Majene Dipicu Sesar Naik Selat Makassar

Penangkapan dilakukan Tim URC Polres Majene sekitar pukul 18.30 WITA. 

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Lingkungan Lipu, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Berbekal informasi tersebut, personel Tim URC Polres Majene kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 18.00 WITA. 

Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku tanpa hambatan berarti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. 

Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan uang tunai yang terdiri atas 29 lembar pecahan Rp100 ribu, 46 lembar pecahan Rp50 ribu, 10 lembar pecahan Rp20 ribu, 4 lembar pecahan Rp10 ribu, 2 lembar pecahan Rp5 ribu, 24 lembar pecahan Rp2 ribu, serta 2 lembar pecahan Rp1.000.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing dua unit merek Vivo warna biru navy dan satu unit Oppo warna hitam.

Sejumlah barang lainnya yang turut diamankan yakni satu buah tas selempang warna hitam, satu lembar baju putih bergaris, satu jaket warna hitam, satu topi warna hitam, serta satu lembar celana warna cream.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 7 Agustus 2026. Polisi juga menyebut adanya laporan pengaduan yang menjadi dasar penanganan perkara.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, SH., MH. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara terang perkara pencurian tersebut, termasuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.