Rincian Tarif Listrik PLN per kWh 9-16 Agustus 2026, Cek Rincian Biaya per kWh Lengkap di SinI
Evan Saputra August 09, 2026 09:39 AM

BANGKAPOS.COM - ​Pemerintah dipastikan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PLN untuk periode Triwulan III (Juli–September) 2026.

Hal ini membuat besaran tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pekan ini, 9–16 Agustus 2026, masih stabil baik bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.

​Pengguna listrik daya 450 VA hingga 6.600 VA ke atas dapat memperkirakan estimasi tagihan bulanan dengan mengacu pada skema tarif ini. 

Baca juga: Daftar Lengkap 8 Dokter & Nakes Disanksi Kasus Komentar BPJS: Ada yang Dipecat Hingga Mundur

Simak daftar rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh untuk golongan rumah tangga, bisnis, hingga instansi pemerintah selengkapnya di sini.

Tarif listrik PLN per kWh menjadi salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat, terutama pelanggan yang ingin memperkirakan pengeluaran listrik setiap bulan.

Tarif listrik PLN pada Agustus 2026 masih mengacu pada tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2026.

Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode tersebut.

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada 9-16 Agustus 2026 tetap sama berdasarkan tarif yang ditetapkan untuk periode Juli-September 2026.

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada 9-16 Agustus 2026.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik yang berlaku adalah sebagai berikut:

Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.

Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah, tarif listrik PLN yang berlaku meliputi:

Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan P-1/TR atau kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh.

Golongan P-3/TR atau penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Subsidi

Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan subsidi adalah sebagai berikut:

Daya 450 VA: Rp415 per kWh.

Daya 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.

Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.

Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Pemerintah juga menetapkan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan III 2026.

Informasi mengenai tarif listrik PLN dapat diperiksa melalui kanal resmi PLN yakni pln.co.id untuk mengetahui ketentuan dan layanan kelistrikan terbaru.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.