Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta kesiapsiagaan personel di lapangan. Langkah tersebut menjadi perhatian utama menghadapi kondisi kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah mengatakan, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum munculnya titik api. Menurutnya, kesiapan aparat tidak hanya diukur dari kemampuan melakukan pemadaman, tetapi juga dari keberhasilan mencegah kebakaran sejak awal.
“Yang pertama kita harus siap melakukan pemadaman, dan yang kedua yang lebih penting adalah melakukan pencegahan. Jika dua hal itu bisa kita lakukan dengan baik, maka kehadiran kita benar-benar memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat,” kata Yuliansyah.
Untuk memperkuat langkah tersebut, jajaran Kapolsek dan Bhabinkamtibmas diminta lebih aktif memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Edukasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat agar potensi kebakaran dapat ditekan dari sumbernya. Polisi juga mendorong masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun indikasi munculnya kebakaran.
Yuliansyah menilai, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian Karhutla. Sebab, kebakaran yang bermula dari pembakaran lahan dapat berkembang dengan cepat dan berdampak lebih luas apabila tidak segera ditangani.
“Jangan lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ada ancaman pidananya. Jangan sampai terjadi kebakaran besar yang menimbulkan kerugian, baik terhadap lingkungan, masyarakat, maupun akibat kabut asap yang dapat meluas hingga ke daerah lain,” tegasnya.
Selain mengedepankan pendekatan pencegahan, Polres Lampung Timur juga memastikan kesiapan personel untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran. Kesiapsiagaan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadapi potensi Karhutla selama periode kering.
Dari sisi hukum, pembakaran lahan juga memiliki konsekuensi pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengatur ancaman pidana bagi pelakunya.
Sementara bagi pelaku usaha perkebunan, larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Polres Lampung Timur berharap pendekatan pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola lahan. Dengan demikian, potensi kebakaran dapat ditekan sebelum berkembang menjadi bencana yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)