TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Modus penyamaran narkotika kembali terbongkar di Bali. Seorang pria berinisial MMT (28) ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali setelah kedapatan membawa sabu yang disamarkan menggunakan bungkus makanan ringan dan kopi sachet.
MMT ditangkap di Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, pada Selasa 4 Agustus 2026 malam.
Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan total 123,26 gram sabu yang dikemas dalam 18 paket.
Barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni sepeda motor yang digunakan pelaku dan kamar kosnya di wilayah Dalung, Badung.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di kawasan Dalung, Badung.
"Tim kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan di lapangan," kata Kombes Pol Ariasandy, pada Minggu 9 Agustus 2026.
Baca juga: Kronologi Daniel Bali Mema Curi HP di Rumah Warga Gianyar, Masuk Lewat Jendela Pakai Cetok
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti MMT.
Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat pelaku melintas di depan Toko Homestory Bali.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan MMT.
Dengan disaksikan dua warga setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari pemeriksaan sepeda motor, polisi menemukan adanya modus penyamaran sabu menggunakan kemasan makanan ringan.
Di bagian dasbor kanan, petugas menemukan bungkus snack Beng-Beng.
Setelah diperiksa, bungkus tersebut ternyata berisi empat paket sabu.
"Di dasbor kanan, petugas menemukan bungkus snack Beng-Beng berisi empat paket sabu seberat 19,60 gram netto," ujar Kombes Pol Ariasandy.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan pada bagian dasbor kiri.
Hasilnya kembali ditemukan narkotika yang disamarkan menggunakan kemasan makanan dan kopi sachet.
Petugas menemukan bungkus Snack Qtela yang di dalamnya terdapat kemasan kopi sachet.
Di dalam kemasan tersebut tersimpan 10 paket sabu dengan berat 29,04 gram netto.
"Penggeledahan di TKP pertama menghasilkan total 14 paket sabu siap edar beserta dua unit ponsel milik pelaku," beber dia.
Temuan 14 paket sabu tersebut membuat polisi melakukan pengembangan.
Saat diinterogasi di lokasi, MMT mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di tempat tinggalnya.
Petugas kemudian bergerak menuju kamar kos MMT yang berada di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Penggeledahan di kamar kos tersebut kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Polisi menemukan sebuah tas gendong warna hitam.
Di dalamnya terdapat kemasan teh Cina merek Jin Xuar Tea yang berisi satu paket besar sabu seberat 74,12 gram netto.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kacamata warna hitam yang berisi sabu seberat 0,50 gram netto.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan dari dua lokasi mencapai 18 paket dengan berat bersih 123,26 gram," tegas Kombes Pol Ariasandy.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan polisi dari penggeledahan di sepeda motor dan kamar kos MMT mencapai 123,26 gram sabu.
Dalam pemeriksaan awal, MMT mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang yang disebutnya dengan nama panggilan Tomblos.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika lintas wilayah Denpasar-Badung.
MMT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar keberadaan penyedia utama dan membongkar jaringan di atasnya," pungkas Kabid Humas Polda Bali.
(*)