Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pondok pesantren memperkuat perannya dalam mencetak sumber daya manusia yang berkarakter sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Baca juga: Wahrul Fauzi Silalahi Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Lampung 2026-2031
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan saat membuka Konsolidasi dan Koordinasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (8/8/2026).
Dalam sambutan tertulis tersebut, Gubernur Lampung menekankan pentingnya pesantren mempertahankan peran dalam pembentukan karakter dan moral generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga harus diikuti penguatan kualitas sumber daya manusia.
"Saat ini kita memasuki era transformasi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Teknologi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan dakwah," kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Marindo.
Gubernur berharap pesantren di Lampung dapat memanfaatkan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan identitas dan nilai-nilai keagamaan.
"Saya berharap pondok pesantren di Provinsi Lampung mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut tanpa kehilangan jati dirinya," ujarnya.
Ia juga mendorong para santri memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Selain memiliki pemahaman agama yang kuat, santri dinilai perlu menguasai literasi digital, kemampuan berkomunikasi, keterampilan berwirausaha, serta teknologi agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
"Santri harus tetap kokoh dalam akidah, kuat dalam akhlak, luas dalam ilmu agama, namun juga memiliki literasi digital, kemampuan berkomunikasi, keterampilan berwirausaha, penguasaan teknologi, serta siap bersaing di tingkat nasional maupun global," lanjutnya.
Pemprov Lampung juga mengapresiasi pesantren yang telah mengembangkan kemandirian ekonomi melalui berbagai sektor produktif, seperti koperasi, pertanian, peternakan, perikanan hingga UMKM berbasis syariah.
Dalam kegiatan tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan turut menyerahkan secara simbolis Peraturan Gubernur Lampung tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Regulasi tersebut merupakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pergub tersebut menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan pesantren di Lampung dan mendukung sinergi antara Pemprov Lampung, Kanwil Kementerian Agama dan FKPP.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Zulkarnain menyampaikan penguatan kelembagaan pesantren di tingkat pemerintah pusat.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap penguatan pembinaan dan kemandirian pondok pesantren.
Zulkarnain juga mengingatkan seluruh pimpinan dan tenaga pendidik pesantren untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak.
Ia meminta seluruh pesantren mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
"Lembaga pendidikan apa pun, baik sekolah, madrasah, pondok pesantren harus ramah anak. Empat model kekerasan terhadap anak yang harus kita hindarkan, satu kekerasan fisik, kedua kekerasan psikis, ketiga kekerasan seksual, yang keempat penelantaran atau pembiaran terhadap anak," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua FKPP Provinsi Lampung Andi Warisno mengungkapkan jumlah pondok pesantren di Lampung mencapai sekitar 2.000 lembaga.
Menurut Andi, sekitar 1.400 pesantren telah memiliki izin resmi, sementara sekitar 600 lainnya belum mengantongi izin.
"Di Lampung, hampir 1.400 pondok yang ada izin dan ada 600-an yang belum ada izin. Jadi sekitar 2.000 lebih pondok pesantren," ujar Andi.
Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pesantren dalam membentuk karakter generasi muda di Lampung.
"Ini tentu menjadi PR bersama karena pondok pesantren ini menjadi wadah penggemblengan ilmu agama dan akhlak. Mudah-mudahan dengan penguatan pondok pesantren, anak-anak kita di masa yang akan datang akhlaknya lebih baik," katanya.
Andi juga mengapresiasi dukungan Pemprov Lampung terhadap pesantren melalui regulasi dan bantuan hibah.
Ia menyebut Pemprov Lampung telah memiliki regulasi terkait penyelenggaraan dan fasilitasi pesantren serta menyalurkan bantuan hibah kepada sejumlah pesantren.
"Saya menghaturkan ribuan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Provinsi dengan membuat Perda dan Pergub Pondok Pesantren. Dan juga tahun lalu ada bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk hampir 100 pondok pesantren," tuturnya.
Untuk penyelenggaraan pesantren, Pemprov Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pesantren serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
FKPP Lampung juga menyambut baik pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan koordinasi pemerintah terhadap pondok pesantren sekaligus meningkatkan dukungan bagi pesantren di seluruh Indonesia.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)