POS-KUPANG.COM – Seorang anak berusia 2 tahun 11 bulan di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, dan kini ditangani oleh Polres Sumba Timur.
Dilansir dari Kompas.Com, Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, berinisial R, pada Senin (3/8/2026). Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/213/VIII/2026/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda Nusa Tenggara Timur.
"Pelapor melaporkan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun 11 bulan," kata Kadek kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT bersama Satreskrim Polres Sumba Timur mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan AWR yang terlibat dalam kasus tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pemkab Sumba Timur Bakal Gelar Taman Hiburan Rakyat Swembak Setiap Tahun
Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penganiayaan.
Barang bukti tersebut antara lain dua batang besi pengait, seutas tali berbahan polipropilena, satu stoples cabai hijau, satu korek api berwarna biru, dan satu botol balsam.
Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing barang bukti tersebut dengan dugaan kekerasan yang dialami korban.
Diduga disiksa dengan berbagai cara Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan dari pelapor bahwa penganiayaan itu dilakukan karena pelaku merasa tidak terima setelah sebelumnya dilaporkan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara itu, dari keterangan awal AWR, tindakan tersebut dilakukan karena korban disebut tidak mau tidur.
"Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian," ujar Kadek. Penyidik juga mendalami dugaan berbagai bentuk kekerasan fisik yang dialami korban. Kekerasan yang dilakukan antara lain memukul korban menggunakan kabel, menampar, mengoleskan balsam ke bagian mata, memaksa korban mengonsumsi cabai, hingga membakar tubuh korban menggunakan korek api. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya bentuk kekerasan lainnya.
Untuk memastikan kejadian tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk hasil visum et repertum terhadap korban.
"Seluruh peristiwa tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kadek.
Polisi pastikan perlindungan terhadap korban Kadek menegaskan, Polres Sumba Timur berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Menurut dia, setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas," kata Kadek.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan. "Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan," ujar dia. (Kompas.Com)