Klaten Resmi Kantongi Status KCAG, Konservasi Warisan Geologi dan Geowisata Kini Punya Dasar Hukum
Delta Lidina August 09, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi sekaligus mengembangkan kawasan warisan geologi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) Kabupaten Klaten.

Penetapan tersebut dituangkan dalam SK Menteri ESDM Nomor 306.K/GL.01/MEM.G/2026 yang diserahkan kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Jumat (7/8/2026).

Dalam forum tersebut, peserta mengikuti paparan mengenai proses penetapan KCAG. Materi yang ditampilkan melalui layar proyektor memperlihatkan tahapan sejak identifikasi lokasi, verifikasi lapangan, hingga akhirnya kawasan geologi Klaten resmi ditetapkan sebagai KCAG.

Setelah pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Menteri ESDM dan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Bapperida Kabupaten Klaten, Pandu Wirabangsa, menjelaskan penyerahan SK KCAG menjadi tindak lanjut setelah penetapan kawasan geopark di Bayat sekaligus memperkuat proses pengusulan Geopark Klaten ke pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, surat Gubernur Jawa Tengah untuk pengusulan Geopark Klaten sudah ditandatangani. Hari ini kita juga menerima SK Penetapan KCAG sehingga tahapan menuju pengusulan Geopark ke Jakarta dapat segera kita lanjutkan. Semangat kami adalah bergerak cepat agar Geopark Klaten segera terwujud," ujarnya.

KCAG KLATEN - Penyerahan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi dari perwakilan Kementerian ESDM kepada Bupati Klaten di Ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Jumat (7/8/2026).
KCAG KLATEN - Penyerahan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi dari perwakilan Kementerian ESDM kepada Bupati Klaten di Ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Jumat (7/8/2026). (TribunSolo/Prokopim Setda Klaten)

Pandu menambahkan, Pemerintah Kabupaten Klaten juga akan menyesuaikan penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang direncanakan mengalami perubahan pada tahun 2027. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan kawasan geologi berjalan selaras dengan kebijakan penataan ruang daerah.

Nasib Geopark Klaten

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, status KCAG merupakan tahapan strategis menuju Geopark Klaten yang telah dipersiapkan selama lima tahun terakhir.

"Geoparknya semoga segera terwujud sehingga bisa menjadi sebuah kawasan wisata baru minat khusus geologi yang kemudian bisa menimbulkan multiple effect bagi peningkatan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan geowisata harus berjalan beriringan dengan upaya konservasi.

"Tapi yang tidak kalah penting bagaimana kita konservasi wilayah, bagaimana kita menjaga melestarikan warisan geologi yang telah berusia jutaan tahun," katanya.

Hamenang menyebut keluarnya SK Menteri ESDM menjadi hadiah istimewa bagi Kabupaten Klaten yang baru saja memperingati Hari Jadi ke-222.

"Ini menambah semangat kami untuk menuju goal kami yaitu Klaten menjadi punya kawasan Geosite Heritage yang kemudian bisa menjadi Geopark. Memang perjalanannya panjang sudah kita mulai dari 2021, sudah berjalan lima tahun. Tapi step by step kita lalui, sehingga ini selain menjadi kado di Hari Jadi Klaten ke-222 juga menambah motivasi semangat lagi," ungkapnya.

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menegaskan, KCAG merupakan kawasan yang ditetapkan untuk melindungi objek geologi yang memiliki nilai ilmiah, pendidikan, hingga kebumian.

Menurutnya, status tersebut akan menjadi fondasi bagi Pemkab Klaten dalam menyusun tata kelola kawasan konservasi geologi dan mengembangkannya menjadi destinasi geowisata yang berkelanjutan.

"Penetapan KCAG ini bukan langkah akhir, namun akan menjadi landasan untuk mengembangkan kawasan ini," tuturnya. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.