TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali meringkus seorang pengedar sabu berinisial MMT (28) di Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, pada Selasa 4 Agustus 2026 malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan hingga bungkus teh Cina.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Dalung, Badung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Five Stars Bar Denpasar Bali, 53 Orang Diamankan
"Tim kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan di lapangan," kata Kombes Pol Ariasandy, pada Minggu 9 Agustus 2026.
Penyergapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita, saat pelaku melintas di depan Toko Homestory Bali.
Disaksikan dua warga setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, pakaian, dan sepeda motor milik pelaku.
Di lokasi pertama tersebut, polisi menemukan modus pengelabuan pelaku yang menyembunyikan paket sabu di dalam dasbor motor menggunakan kemasan makanan ringan dan bungkus kopi sachet.
"Di dasbor kanan, petugas menemukan bungkus snack Beng-Beng berisi empat paket sabu seberat 19,60 gram netto," ujar Kombes Pol Ariasandy.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan pada dasbor bagian kiri kembali membuahkan hasil.
Petugas menemukan bungkus Snack Qtela yang di dalamnya berisi kemasan kopi sachet guna menyamarkan sepuluh paket sabu seberat 29,04 gram netto.
"Penggeledahan di TKP pertama menghasilkan total 14 paket sabu siap edar beserta dua unit ponsel milik pelaku," beber dia.
Saat diinterogasi di tempat, MMT mengakui masih menyimpan sisa barang haram lainnya di tempat tinggalnya.
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kos pelaku yang berlokasi di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Penggeledahan di kamar kos pelaku mengungkap barang bukti yang jauh lebih besar.
Polisi menemukan sebuah tas gendong hitam yang menyimpan kemasan teh Cina merek Jin Xuar Tea berisi satu paket besar sabu seberat 74,12 gram netto, serta sebuah kotak kacamata hitam berisi sabu seberat 0,50 gram netto.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan dari dua lokasi mencapai 18 paket dengan berat bersih 123,26 gram," tegas Kombes Pol Ariasandy.
Kepada penyidik, MMT mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggilnya Tomblos.
Saat ini, MMT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar keberadaan penyedia utama dan membongkar jaringan di atasnya," pungkas Kabid Humas Polda Bali. (*)