WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda meminta pengadilan membenahi dan memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Huda, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya menjadi rujukan utama dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan standar penghitungan yang pada akhirnya menimbulkan disparitas dalam penanganan perkara korupsi.
Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun.
Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Baca juga: MA Koreksi Penghitungan Kasus Timah, Kerugian Negara Ditetapkan Rp28 T, Begini Kata Pengamat
Huda menilai persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun pengadilan dalam menentukan standar penghitungan kerugian negara.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Huda, kewenangan BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara telah diatur melalui sejumlah ketentuan, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang BPK.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Penjelasan Pasal 603, juga disebut mengatur bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus menggunakan metode yang seragam.
"Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.
Penghitungan Kerugian Dinilai Tak Seragam
Huda menilai selama ini belum ada keseragaman dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut dia, sejumlah lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik turut dilibatkan dalam menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Kondisi tersebut, kata Huda, dapat menimbulkan perbedaan metode dan hasil penghitungan.
"Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah," jelasnya.
Ia menilai perkara PT Timah menjadi salah satu contoh ketika terjadi perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan terkait komponen kerugian keuangan negara.
Karena itu, Huda mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki standar yang jelas dan seragam dalam menentukan kerugian keuangan negara.
"Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu," ujarnya.
Pengadilan Diminta Konsisten
Huda menegaskan pembenahan juga harus dilakukan di sektor pengadilan.
Menurutnya, konsistensi hakim dalam menerapkan standar penghitungan kerugian negara menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum pada perkara dengan karakter serupa.
"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara," imbuhnya.
Ia mengatakan apabila pengadilan telah menetapkan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada audit BPK, maka standar tersebut harus diterapkan secara konsisten pada perkara lainnya.
"Yang paling brengsek kan pengadilan kita tidak pernah konsisten dalam melihat bagaimana persoalan berkenaan dengan kerugian keuangan negara ini. Jangan pernah kasus yang auditnya bukan dari BPK diterima," kata Huda.
Menurut Huda, ketidakkonsistenan tersebut membuat aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, mencari metode lain untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Metode tersebut antara lain menggunakan hasil audit lembaga lain maupun meminta pendapat ahli mengenai besaran kerugian negara.
"Kejaksaan, kepolisian, KPK selalu coba-coba untuk menggunakan audit lainnya, atau cara-cara lain misalnya meminta pendapat ahli tentang apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara atau berapa penghitungan kerugian negaranya. Sialnya, ada yang diterima pengadilan," tuturnya.
Karena itu, Huda kembali menekankan perlunya pembenahan di lingkungan pengadilan agar standar penghitungan kerugian keuangan negara dapat diterapkan secara konsisten.
"Menurut saya, yang harus dibenahi adalah pengadilan. Harus konsisten," pungkasnya.
Rincian Kerugian Lingkungan
Sebelumnya, Ahli Bidang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bambang Hero Satiarjo menyampaikan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat aktivitas tambang timah.
Berdasarkan hasil penghitungan yang disebut dalam salinan hasil audit BPKP, nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan dengan luas 95.017,313 hektare mencapai Rp47.703.441.991.650.
Sementara itu, kerugian lingkungan hidup akibat aktivitas tambang timah di dalam kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare mencapai Rp223.366.246.027.050.
Dengan demikian, total kerugian lingkungan hidup pada lahan di luar dan dalam kawasan hutan dengan luas keseluruhan sekitar 170.363,064 hektare mencapai Rp271.069.688.018.700.
"Oleh karena itu, kerugian lingkungan lingkungan pada lahan non kawasan hutan dan kawasan hutan total seluas 170.363.064 ha sebesar Rp271.069.688.018.700," kata Bambang dilansir dari Salinan Hasil Audit BPKP.