Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi tengah mempersiapkan proses ekshumasi terhadap makam Sutrimo, pria yang ditemukan meninggal dunia di Modernt Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ekshumasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui secara lebih pasti penyebab kematian Sutrimo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, persiapan ekshumasi masih dilakukan oleh penyidik.
Namun, hingga kini polisi belum menentukan waktu pelaksanaan pembongkaran makam Sutrimo.
"Akan disegerakan guna mengetahui penyebab kematian," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Budi menjelaskan, proses ekshumasi nantinya menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mendapatkan informasi medis maupun forensik yang dapat membantu mengungkap penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Baca juga: Keluarga Sutrimo Lapor Polisi, Minta Kepastian Penyebab Kematian: Siap Jika Jenazah Diekshumasi
Keluarga Sutrimo Buat Laporan Polisi
Budi juga membenarkan adanya laporan yang dibuat keluarga Sutrimo yang berdomisili di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Laporan tersebut berkaitan dengan permintaan keluarga agar penyebab kematian Sutrimo dapat diketahui secara jelas.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Menurut Budi, keluarga Sutrimo telah menyampaikan keinginan untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian.
Keluarga juga menyatakan siap kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk apabila diperlukan tindakan autopsi.
Langkah tersebut sejalan dengan sikap keluarga yang sebelumnya menyatakan siap apabila ekshumasi dan autopsi diperlukan demi memperoleh kepastian.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan polisi dibuat setelah keluarga mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Aan menegaskan, keluarga tidak membuat laporan dengan menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor.
Menurutnya, keluarga sejak awal menerima kepergian Sutrimo dan tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan ketika jenazah tiba di rumah.
Namun, informasi yang simpang siur membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," ujar Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.
Aan mengatakan seluruh proses penelusuran selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik," katanya.
Ia juga meminta masyarakat maupun media tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik selesai.
Keluarga Siap Jika Jenazah Diekshumasi
Anggota keluarga Sutrimo, Abi, sebelumnya mengatakan pihak keluarga siap mengikuti seluruh proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Termasuk apabila penyidik menilai ekshumasi dan autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo secara lebih jelas.
"Termasuk apabila ekshumasi dan otopsi dinilai diperlukan untuk kepastian," tutur Abi.
Kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah.
Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan sesuatu yang dianggap mencurigakan pada tubuh Sutrimo.
Keluarga juga menyebut telah menerima sejumlah barang dan dokumen terkait Sutrimo, di antaranya KTP, uang santunan Rp20 juta serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit.
Namun, hingga kini ponsel milik Sutrimo disebut belum diterima keluarga.
Ada Laporan Lain ke Bareskrim
Selain laporan yang dibuat keluarga di Polresta Banyumas, Budi Hermanto membenarkan adanya laporan lain terkait kematian Sutrimo.
Laporan tersebut disebut dibuat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ke Bareskrim Polri.
"Iya, informasinya kemarin di Bareskrim juga ada laporan," ujar Budi.
Adanya laporan dari pihak lain tersebut menambah proses hukum yang kini berjalan untuk menelusuri kematian Sutrimo.
Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab maupun adanya dugaan tindak pidana dalam kematian tersebut.
LPSK Siapkan Perlindungan
Di tengah proses penyelidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan akan memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya akan mendatangi keluarga Sutrimo untuk menggali informasi sekaligus menelaah kebutuhan perlindungan.
"LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya," ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Ia mengatakan LPSK terlebih dahulu akan melakukan telaah terkait potensi ancaman maupun bentuk perlindungan yang dibutuhkan keluarga.
Apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan perlindungan segera, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat.
"Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," tuturnya.
Dengan persiapan ekshumasi, laporan keluarga, serta keterlibatan LPSK, proses penelusuran kematian Sutrimo kini memasuki tahap lanjutan.
Keluarga berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.