Didik Mukrianto Tanggapi soal Isu Pergantian Kapolri: Bagian dari Demokrasi, Tak Perlu Digelisahkan
Feryanto Hadi August 09, 2026 03:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Isu mengenai kemungkinan pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi perbincangan di ruang publik.

Di tengah beragam spekulasi yang berkembang, politisi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto mengingatkan bahwa pergantian Kapolri merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan dalam sistem demokrasi.

Menurut Didik, masyarakat tidak perlu merespons isu pergantian Kapolri secara berlebihan selama belum ada keputusan resmi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai pergantian pimpinan tertinggi Polri bukan sesuatu yang luar biasa. Mekanisme tersebut telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan fungsi pengawasan DPR.

"Penggantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan bagian normal dari tata kelola pemerintahan demokratis. Prosesnya dirancang untuk menyeimbangkan kewenangan eksekutif dengan pengawasan legislatif, sekaligus menjaga profesionalisme kepolisian," ujar Didik dilansir dari akun X pribadinya, Minggu (9/8/2026)

Didik menjelaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 11 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Usulan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan.

Selanjutnya, DPR memiliki waktu untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut juga melibatkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum keputusan dibawa ke rapat paripurna.

Bagi Didik, mekanisme tersebut merupakan bentuk checks and balances dalam sistem demokrasi. Presiden memiliki kewenangan dalam ranah eksekutif, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui persetujuan terhadap calon maupun pemberhentian Kapolri.

"Jabatan Kapolri tidak bersifat permanen. Pemberhentian dapat terjadi karena alasan objektif maupun pertimbangan Presiden yang tetap harus mengikuti mekanisme dan persetujuan DPR," katanya.

Masa Jabatan Listyo Sigit

Terkait isu yang mengaitkan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Didik meminta publik membedakan antara ketentuan hukum, wacana politik dan keputusan resmi.

Ia menyebut, berdasarkan regulasi terbaru mengenai usia pensiun anggota Polri, terdapat ruang masa dinas hingga usia 60 tahun untuk anggota dengan keahlian khusus.

Listyo Sigit diketahui lahir pada 5 Mei 1969. Dengan ketentuan tersebut, menurut Didik, secara regulasi masih terdapat ruang masa jabatan hingga sekitar 2029, bergantung pada ketentuan dan keputusan resmi yang berlaku.

Karena itu, ia menilai pembicaraan mengenai pergantian Kapolri tidak semestinya langsung dimaknai sebagai adanya keputusan untuk mengganti Listyo Sigit.

"Jika ada yang berdialog terkait masa jabatan Listyo Sigit, berdasar regulasi terbaru terkait usia pensiun anggota Polri, Listyo Sigit yang lahir 5 Mei 1969 masih memiliki ruang masa jabatan hingga sekitar 2029, tergantung keputusan resmi," ujarnya.

Didik menambahkan, sepanjang era Reformasi, pergantian Kapolri berlangsung melalui mekanisme yang telah ditentukan secara konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan proses pergantian pimpinan Polri tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menjaga independensi dan profesionalisme institusi.

Bedakan Rotasi dan Pergantian Kapolri

Di sisi lain, Didik juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Polri dengan pergantian Kapolri.

Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari pembinaan organisasi, penyegaran serta pengembangan karier personel kepolisian.

Ia mencontohkan kebijakan Listyo Sigit yang melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat Polri, termasuk ratusan Kapolres pada Juni 2026.

Menurut Didik, langkah tersebut merupakan praktik rutin dalam pembinaan organisasi dan tidak serta-merta berkaitan dengan isu pergantian Kapolri.

"Mutasi dan rotasi di internal Polri merupakan praktik rutin pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Hal ini berbeda dengan isu penggantian pimpinan tertinggi yang memerlukan mekanisme khusus," tuturnya.

Minta Publik Tak Terjebak Spekulasi

Didik menilai isu pergantian Kapolri merupakan hal yang wajar dibicarakan dalam negara demokrasi. Namun, pembahasan tersebut harus tetap didasarkan pada fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, perubahan kepemimpinan di lembaga penegak hukum bukan sesuatu yang perlu digelisahkan selama prosesnya berjalan sesuai aturan.

"Yang penting adalah kesinambungan fungsi Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat, terlepas dari siapa yang memegang tongkat estafet," katanya.

Didik juga mengingatkan bahwa keputusan resmi mengenai pergantian Kapolri memiliki jalur yang jelas, mulai dari surat Presiden kepada DPR, pembahasan di parlemen, hingga pelantikan.

Dengan demikian, informasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi sebelum terdapat pengumuman melalui jalur kelembagaan.

"Keputusan resmi selalu datang melalui jalur sah Surpres, pembahasan di DPR, dan pelantikan, bukan melalui kabar yang beredar di ruang publik atau media sosial," tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menyikapi informasi mengenai isu pergantian Kapolri. Spekulasi yang tidak disertai dasar yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Spekulasi yang tidak berdasar dapat mengganggu ketenangan dan kepercayaan terhadap institusi. Dengan menyikapi informasi secara kritis dan menunggu pengumuman resmi, publik turut menjaga stabilitas," pungkas Didik.

Menurutnya, terlepas dari dinamika mengenai kepemimpinan Polri, institusi tersebut harus tetap fokus menjalankan tugas utamanya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan mekanisme yang transparan dan sesuai aturan, Didik meyakini proses pergantian maupun keberlanjutan kepemimpinan Polri dapat tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan hukum

Jawaban Jenderal Listyo Tanggapi Isu Pergantian

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kapolri.

Menanggapi kabar tersebut, Listyo menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sebagai anggota Polri, ia menyatakan akan menghormati dan menjalankan apa pun keputusan yang nantinya diambil Presiden.

"Itu kan prerogatif Presiden, jadi buat kita prajurit apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja," ujar Listyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah beredarnya informasi mengenai adanya surat presiden yang disebut-sebut telah dikirim ke DPR RI sebagai bagian dari proses pergantian pimpinan Polri.

Namun, isu tersebut sebelumnya telah dibantah oleh DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan hingga saat ini komisinya belum menerima surat presiden terkait pergantian Kapolri.

"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman, Selasa (4/8/2026).

Menurut Habiburokhman, informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya surpres pergantian Kapolri tidak sesuai dengan fakta yang diketahui DPR.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar yang jelas.

Ia juga meminta publik menunggu informasi resmi dari pemerintah apabila memang terdapat agenda pergantian pimpinan Polri.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Proses tersebut diawali dengan penyampaian surat presiden kepada DPR untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga Rabu (5/8/2026), belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan mengenai adanya surat presiden ataupun rencana pergantian Kapolri.

Sementara itu, Listyo Sigit menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya sembari menunggu keputusan resmi dari Presiden.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.