TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pihak Pondok Pesantren Modern Al-Fahd di Jalan Mayjen Noerdin Pandji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, buka suara terkait dengan viralnya video dugaan penganiayaan terhadap santri yang beredar di media sosial.
Kepada Sripoku.com, Mudir Pondok Ikhwan, Muhammad Zakaria, mengaku menyesalkan peristiwa tersebut.
"Benar adanya peristiwa itu, kami perwakilan dari pihak Pondok Pesantren Modern Al-Fahd sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa itu terjadi," katanya saat menggelar rilis Minggu (9/8/2026) siang.
Zakaria mengatakan, pihak Al-Fahd, telah mengambil langkah-langkah dalam menangani peristiwa tersebut.
Baca juga: Kronologi Pengajar Ponpes di Banyuasin Viral Pukul Santri Hingga Trauma, Kini Dipecat & Dipolisikan
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Al-Fahd telah menonaktifkan ustaz MDA dari seluruh aktivitas pendidikan dan pembinaan di lingkungan Al-Fahd.
"MDA juga dikembalikan ke orang tua dan diinformasikan ke pondok asal," Zakaria.
Di sisi lain, tambahnya, pihak keluarga dari ustad MDA menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Manajemen pondok telah melakukan pertemuan dengan orang tua ustaz MDA dan orang tua memberikan surat jaminan sebagai tanda bahwa akan bertanggung jawab," kata Zakaria.
Sejak peristiwa itu terjadi, Al-Fahd telah melakukan berbagai upaya penanganan secara persuasif dan kekeluargaan, di antaranya dengan melakukan kunjungan ke rumah orang tua santri sebanyak 5 kali.
"Kunjungan tersebut melibatkan tim pondok pesantren, tim sekolah, unsur manajemen yayasan, serta rekan-rekan santri yang bertujuan untuk memberikan dukungan moral, menjalin komunikasi yang baik, dan mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak," bebernya.
Terkait peristiwa ini, penanganan permasalahan ini telah dikelola oleh tim internal Pondok Pesantren Modern Al-Fahd bersama kuasa hukum pondok untuk memastikan seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tegas kembali, kami sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa ini terjadi, terkait laporan orang tua korban ke Polda Sumsel, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap kuasa hukum Pondok Pesantren Modern Al-Fahd, Himawan Susanto, SH MH.
Lanjutnya, selama proses penanganan berlangsung, Pondok Pesantren Modern Al-Fahd tetap mengupayakan dan memastikan bahwa korban RFA tetap memperoleh hak-haknya dalam bidang pendidikan.
"Oleh karena itu, fasilitas pembelajaran secara daring tetap diberikan agar proses belajar mengajar dapat terus diikuti dengan baik," ungkapnya.
Ditambahkannya, adapun kegiatan pembelajaran, baik pendidikan formal maupun kegiatan kepondokan bagi seluruh santri lainnya, tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Modern Al-Fahd.
Zakaria mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB di area masjid besar Al-Fahd.
Di mana, korban yakni santri kelas 8 yakni RFA berusia 14 tahun dan MDA, diduga pelaku sebagai ustaz peserta program pengabdian/magang.
MDA sendiri merupakan berasal dari Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.
Saat itu seluruh santri diundang untuk mengikuti kegiatan resmi yaitu tasyakuran atas selesainya hafalan 30 Juz santri pondok muadalah yang akan dilanjutkan dengan salat Maghrib berjamaah.
"Dalam kegiatan tersebut, ustaz MDA bertugas membantu mengarahkan dan menertibkan para santri. Pada saat mengarahkan santri RFA, menurut pengamatan ustaz, peserta program pengabdian MDA, terkesan tidak mengindahkan arahan yang telah diberikan meskipun arahan tersebut telah disampaikan secara berulang kali," katanya.
Ia menyambung, dalam situasi tersebut, ustaz MDA kemudian diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap santri tersebut.
"Namun setelah pemukulan, ustaz MDA lalu membawa ananda RFA ke kamar dan menenangkan korban serta meminta maaf kepada ananda," ungkapnya.
Selain itu, MDA memberikan makanan dan minuman.
Lalu, karena merasa bersalah, MDA meminjamkan ponsel kepada korban agar bisa menghubungi orang tuanya.
"Tidak hanya itu, MDA juga memberikan obat oles tradisional (minyak but-but)," bebernya.
Panik, MDA kemudian melapor ke ponpes, sehingga mudir pondok baru mengetahui adanya kejadian setelah mendapat laporan dari penanggung jawab asrama adanya keributan di Kafe Mulaqot (tempat yang biasa digunakan untuk pertemuan orang tua dan santri)
"Setelah orang tua hadir ke pondok dan bertemu dengan ananda RFA serta MDA, ustaz penanggung jawab asrama lalu meminta izin membawa RFA ke RS Hermina," katanya kembali.
Lalu, dengan didampingi oleh paman korban, mereka menuju ke RS Hermina.
Ketika tiba di IGD, paman korban meminta visum, namun tidak dipenuhi oleh pihak rumah sakit karena tidak sesuai prosedur.
"Pihak dokter telah menawarkan untuk memberikan pengobatan terlebih dahulu, namun ditolak oleh paman RFA," ungkapnya.
Terkait peristiwa ini, Zakaria mengatakan, pihak pondok Al-Fahd berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, termasuk mendatangkan orang tua MDA.
Untuk RFA sendiri sudah dibawa pulang ke rumah oleh orang tuanya.
Pondok Pesantren Modern Al-Fahd menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik terhadap santri tidak dapat ditoleransi dan mengutuk tindakan pemukulan yang terjadi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan, pembinaan, serta ketentuan yang berlaku di Al-Fahd.
Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh oknum pengajar.
Peristiwa ini diketahui setelah ayah korban memposting kejadian yang menimpa anaknya ke sosial media.
Pria tersebut merekam wajah anaknya yang kondisi matanya lebam serta memperlihatkan orang yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @big.brothemm, memperlihatkan video tersebut direkam di dalam lingkungan sekolah.
Selain korban, ayah korban juga menemui terduga pelaku yang merupakan seorang pembimbing serta seorang ketua pembimbing.
Setelah ditelusuri TribunSumsel.com, ternyata orangtua korban telah membuat laporan tentang kekerasan terhadap anak ke Polda Sumsel, laporan tersebut dibuat Lukmanul Hakim (42) pada 2 Agustus 2026.
Di dalam laporan diceritakan kalau peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.
Saat itu di pesantren sedang mengadakan tasyakuran, terlapor D menyuruh korban RFA alias A dan temannya masuk ke dalam masjid agar mengikuti kegiatan tersebut.
Terlapor marah kemudian menampar teman korban.
Korban yang saat itu melihat disangka menantang terlapor 'Ngapo kau nantang apo (Kenapa, kamu nantang, apa ?)'.
Korban menjawab 'tidak ustaz', namun tiba-tiba terlapor memukul korban sebanyak dua kali hingga mengenai sebagian mata.
Korban terduduk setelah dipukul, lalu terlapor membawa korban ke kamar. Kemudian korban mengadukan peristiwa yang dialami ke orangtuanya.
Kini laporan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel.
Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Petugas juga telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
"Laporan sudah masuk Subdit II yang menangani kasusnya dan sudah dilakukan pemeriksaan. Anggota juga sudah ke TKP kemarin," ujar Andes saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Terkait kondisi psikologis korban yang mengalami trauma, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk dilakukan pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan ini.
"Untuk traumanya kami sudah koordinasi dengan UPTD PPA dicek psikologinya. InsyaAllah dalam minggu ini akan dicek," katanya.
(Diw)