Ijazah SMA Gibran Dipersoalkan, Denny Indrayana Siapkan Rp100 Juta bagi yang Bisa Menunjukkannya
Feryanto Hadi August 09, 2026 04:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Kali ini, isu tersebut muncul setelah Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuat sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.

Sayembara itu disampaikan Denny melalui pernyataannya di media sosial dan langsung memancing perhatian publik.

Denny bahkan mengaitkan sayembara tersebut dengan sikap politiknya terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur," kata Denny dikutip dari unggahannya di Medsos X pribadinya, Minggu (9/8/2026)

Sebaliknya, Denny menyatakan apabila Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat, menurut dia, Gibran seharusnya bersedia mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

"Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur," ujarnya.

Baca juga: Dokter Tifa Tegaskan Hijrah Bukan Mundur, Siap Buktikan Kajiannya soal Ijazah Jokowi di Sidang

Tak berhenti di situ, Denny juga menawarkan hadiah uang tunai kepada pihak yang mampu menunjukkan dokumen yang dimaksud.

"Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah," kata Denny.

Pernyataan tersebut kembali membawa publik pada polemik panjang mengenai riwayat pendidikan Gibran yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di ruang publik.

Sorotan terutama tertuju pada pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri.

Perdebatan kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai status dan kesetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia.

Sebagian pihak mempertanyakan apakah dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, pihak yang mendukung Gibran menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen serta pengakuan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi yang beredar di media sosial.

Polemik itu juga pernah menyeret nama sejumlah lembaga pendidikan tempat Gibran menempuh pendidikan setelah menyelesaikan sekolah di Singapura.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah UTS Insearch di Sydney, Australia.

Perdebatan mengenai lembaga tersebut berkaitan dengan posisi dan fungsi pendidikannya serta bagaimana kualifikasinya ditempatkan dalam konteks persyaratan pendidikan di Indonesia.

Isu tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.

Pada 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Dalam gugatan itu, penggugat menilai latar belakang pendidikan Gibran di luar negeri tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut bahkan sempat menjalani sejumlah agenda persidangan di PN Jakarta Pusat.

Namun, polemik tersebut tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak sah.

Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat justru menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat ketika itu menjelaskan bahwa substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU sehingga masuk dalam ranah sengketa yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu maupun membuktikan tuduhan mengenai ketidakabsahan ijazahnya.

Meski proses gugatan di PN Jakarta Pusat berakhir karena persoalan kewenangan, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran terus muncul di ruang publik.

Isu tersebut kemudian kembali mendapat perhatian ketika sejumlah pihak mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran dan meminta agar dokumen asli ditunjukkan kepada masyarakat.

Dalam konteks itulah pernyataan terbaru Denny Indrayana mengenai sayembara Rp100 juta kembali memanaskan perdebatan.

Denny tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen pendidikan tersebut, tetapi juga menjadikan penunjukan ijazah asli sebagai dasar dari tuntutan politiknya terhadap Gibran.

Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa polemik ijazah Gibran belum sepenuhnya hilang dari perbincangan publik, meski sebelumnya telah melewati proses hukum.

Namun, persoalan mengenai keaslian, status dan kesetaraan ijazah tetap perlu dibedakan dengan persoalan politik mengenai jabatan Wakil Presiden.

Keabsahan dokumen pendidikan merupakan persoalan faktual dan administratif yang semestinya dapat diverifikasi melalui dokumen serta keterangan lembaga yang berwenang.

Sementara itu, persoalan mengenai pemberhentian atau pengunduran diri seorang Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi hanya karena adanya pernyataan atau sayembara di ruang publik.

Jokowi soal Ijazah Gibran yang Digugat

Beberapa waktu lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat angkat bicara mengenai polemik seputar ijazah putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kembali digugat ke pengadilan.

Ia menilai isu ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membekingi agar perdebatan mengenai keaslian ijazah keluarga besarnya terus bergulir.

“Ini kan sudah bertahun-tahun selalu dipersoalkan. Saya kira memang ada yang membekingi,” ujar Jokowi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Meski menaruh dugaan demikian, Jokowi menegaskan dirinya tetap menghormati jalur hukum yang sedang ditempuh.

Ia menyatakan akan membiarkan pengadilan bekerja secara independen untuk membuktikan tuduhan yang diarahkan kepada Gibran.

“Kalau memang ada yang menggugat, ya kita ikuti saja proses hukum. Negara ini kan negara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Gibran digugat oleh Subhan Palal melalui jalur perdata atas tuduhan penggunaan ijazah SMA yang dinilai tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 lalu.

Gugatan ini menjadi babak lanjutan dari rangkaian tudingan serupa yang sempat mencuat pada masa-masa kampanye.

Seperti yang dilansir dari Kompas TV, Jokowi juga menyinggung soal keputusannya menyekolahkan Gibran di luar negeri.

Menurutnya, hal itu merupakan inisiatif pribadi agar putra sulungnya dapat belajar hidup lebih mandiri.

“Saya ingin anak-anak saya mandiri, bisa menghadapi tantangan sendiri. Karena itu saya dorong Gibran sekolah di luar negeri,” ujarnya.

Polemik mengenai ijazah memang bukan hal baru bagi keluarga Jokowi.

Beberapa tahun terakhir, isu serupa juga diarahkan kepada dirinya ketika masih menjabat sebagai presiden.

Kini, giliran Gibran yang menjadi sorotan di tengah posisinya sebagai orang nomor dua di pemerintahan.

Meski demikian, Jokowi berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa polemik semacam ini tidak akan memengaruhi jalannya roda pemerintahan.

 “Yang penting kita kerja terus, melayani masyarakat. Urusan hukum biar diselesaikan di pengadilan,” kata dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.