Sudah Tersangka, Dua Pejabat Kasus Korupsi PT Dok Waiame Rp177 Miliar Belum Ditahan
Ode Alfin Risanto August 09, 2026 04:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah menetapkan dua pejabat PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. 

Namun hingga kini keduanya tidak langsung dilakukan penahanan setelah status tersangka ditetapkan. 

Dua pejabat tersebut yakni Wilis Ayu Lestari (W.A.L) selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon serta Nova Rondonuwu alias N.R, selaku Kepala Urusan Kasir. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (5/8/2026). 

Baca juga: Impor Maluku Melonjak Tajam, Tembus US 398,91 Juta: Singapura dan Malaysia Jadi Pemasok Utama

Baca juga: Ekspor Maluku Naik 23 Persen, Perikanan Jadi Penopang Utama

Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020-2024. 

Nilai anggaran yang dikelola perusahaan selama periode tersebut mencapai Rp. 177 miliar. 

Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, dari besaran anggaran ratusan miliar itu, kasus tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 18.969.571.337.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara masih berjalan. 

Mendukung kelengkapan berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik masuk terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. 

“Pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Sudarmono. 

Diketahui kasus ini telah diusut Kejari Ambon sejak 8 April 2025. 

Saat itu Tim Jaksa Penyidik Kejari Ambon melakukan ekspose perkara. 

Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Sejak penyidikan dimulai, puluhan saksi telah diperiksa. 

Mereka berasal dari jajaran direksi, pegawai internal perusahaan, hingga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku. 

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari. 

Ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah. 

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon. 

Selain itu dilakukan pula pengembalian kerugian negara oleh Mantan Direktur PD. Panca Karya, Rusdi Ambon. 

Meski sejumlah pihak telah diperiksa dan barang maupun aset telah diamankan, status tersangka saat ini baru disandang Wilis Ayu Lestari dan Nova Rondonuwu. 

Sementara Slamet Riyadi yang dokumen dan telepon selulernya telah disita penyidik, serta mantan Direktur PD Panca Karya, Rusdi Ambon,  yang telah mengembalikan uang ratusan juta, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

seluruhnya masih bergantung pada perkembangan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. 

Sampai proses tersebut selesai, setiap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Slamet Riyadi dan Rusdi Ambon, tetap harus dipandang sebagai pihak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan tetap memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.