TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus kematian tidak wajar Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri anggota polisi, terus menuai sorotan publik.
Polda Sumut dan Polrestabes Medan sebelumnya menyebut Winda tewas bunuh diri dengan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa.
Namun, keluarga korban menilai ada kejanggalan karena menemukan luka di tubuh Winda sebelum dimakamkan.
Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Baca juga: Orangtua Eks Istri Bripka Imansyah Harefa Buat Laporan ke Polda Sumut, Nilai Kematian Winda Janggal
Komisi III DPR RI Akan Gelar RDPU Selasa Depan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan memanggil Polda Sumut, Polrestabes Medan, serta keluarga korban dalam rapat dengar pendapat umum pada Selasa (11/8/2026) depan.
“Komisi III mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan transparan. Jangan ada fakta yang ditutup-tutupi. Proses penyelidikan harus objektif, profesional, dan berbasis pendekatan ilmiah,” ujarnya.
Baca juga: Winda Lorenza Gowasa, Saksi KPK Ditemukan Tewas, Yasonna Laoly Minta Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Minta Transparansi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, juga menilai kasus ini penuh kejanggalan.
Ia meminta Polda Sumut membentuk tim khusus dan melibatkan Puslabfor Polri.
“Temuan di media menunjukkan keanehan yang mencurigakan. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nelria Oktavia, menekankan pentingnya investigasi ilmiah.
Ia menyoroti temuan keluarga terkait lebam di tubuh korban.
“Temuan lebam harus dijelaskan secara ilmiah oleh dokter forensik. Semua bukti, mulai dari hasil visum, autopsi, senjata, sidik jari, DNA, hingga CCTV, wajib diperiksa menyeluruh,” katanya.
Baca juga: POLEMIK Kematian Winda Lorenza, Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bersama Polda Sumut Selasa Depan
Susno Duadji: Harus Berdasarkan Forensik
Sementara, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai kematian Winda Lorenza Gowasa (30) jelas merupakan kematian tidak wajar.
Menurutnya, ada dua kemungkinan yang harus dibuktikan secara ilmiah: apakah korban bunuh diri atau dibunuh. “Untuk menjawab itu tidak cukup dengan pernyataan atau keterangan saksi. Harus ada alat bukti forensik,” tegas Susno.
Susno menjelaskan, bukti forensik yang diperlukan meliputi:
- Hasil otopsi jenazah.
- Analisis CCTV, telepon genggam, dan sidik jari.
- Pemeriksaan apakah terdapat sidik jari korban pada senjata api yang digunakan.
- Keterangan saksi yang melihat atau mengetahui kejadian.
“Hal-hal inilah yang sangat diperlukan. Mari kita tunggu hasil otopsinya,” ujarnya.
Susno menilai penanganan kasus ini tidak cukup jika hanya dilakukan oleh Propam.
Menurutnya, Propam harus bekerja sama dengan reserse Polda Sumatera Utara karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana.
“Propam harus berkolaborasi dengan reserse. Ini menyangkut dugaan pembunuhan atau bunuh diri, sehingga harus ada kemampuan penyidik yang dimiliki oleh reserse muda Sumatera Utara,” jelasnya.
Susno menekankan bahwa keterlibatan tim reserse dan penggunaan metode ilmiah sangat penting agar hasil pemeriksaan bisa diterima publik dan keluarga korban.
“Supaya publik mengetahui dan keluarga bisa puas dengan hasil pemeriksaan yang benar,” pungkasnya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dokter Forensik: Luka Tembak Tempel di Kepala
Keluarga Korban Resmi Melapor
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga, Paul Tambunan, menyebut laporan resmi telah dibuat di Polda Sumut pada Kamis (6/8/2026) malam dengan nomor STTLP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMUT.
“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kecurigaan keluarga menjadi dasar laporan,” ujarnya.
Baca juga: Dokter Forensik Soal Kematian Winda Eks Istri Polisi: Luka Tembak Tempel &Tak Lihat Tanda Kekerasan
Penjelasan Dokter Forensik
Dokter forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Mistar Ritonga, mengungkap hasil pemeriksaan jenazah.
Luka tembak yang ditemukan adalah luka tembak tempel, artinya senjata menempel ke kulit saat ditembakkan.
Peluru menembus dasar tengkorak hingga retak, namun tidak keluar dari kulit.
Ada luka sayatan di tangan dan bekas luka lama, tetapi tidak ditemukan tanda kekerasan seperti cekikan.
Luka lebam diduga akibat perubahan fisiologis setelah kematian, bukan kekerasan.
Bekas jahitan di leher dan kepala merupakan bagian dari prosedur autopsi.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: KETIKA Keluarga Curigai Kematian Winda Lorenza, Dokter Forensik Ungkap Fakta-fakta Luka Tembak
Baca juga: KEMATIAN Mantan Istri Polisi di Medan Janggal, Komisi III DPR Akan Panggil Polda Sumut