TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Proses pencermatan pemberhentian jabatan Dukuh Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, telah sampai di meja Bupati Bantul.
Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, mengatakan, setelah mendapat jawaban rekomendasi dari Panewu Sewon, selanjutnya surat permohonan rekomendasi pemberhentian diserahkan dan diproses ke Bupati Bantul.
"Kami masih menunggu rekomendasi (penanganan kasus Dukuh Banyon) dari Pak Bupati. (Sebelumnya, surat permohonan rekomendasi disampaikan ke Bupati Bantul) per tanggal 23 Juli 2026," katanya, Minggu (9/8/2026).
Nantinya, bila surat rekomendasi tersebut turun maka akan dilakukan tindak lanjut pemecatan terhadap yang bersangkutan dari jabatan Dukuh Banyon.
Adapun proses pemecatan terhadap yang bersangkutan dilakukan menyusul adanya kasus penyalahgunaan jabatan terkait pengurusan sertifikat tanah berupa pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain masalah pengurusan PTSL, Dukuh Banyon juga diduga menggelapkan sertifikat tanah warga. Para korban dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh dukuh pun telah buka suara.
Berdasarkan kondisi itu, ratusan warga Padukuhan Banyon turut mendatangi Kantor Kalurahan Pendowoharjo untuk mengajukan permohonan pemecatan terhadap dukuh tersebut, pada Senin (29/6/2026).
Di sisi lain, Hilmi telah memberikan beberapa surat panggilan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut dan kini tidak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian itu, Hilmi menekankan bahwa kasus tersebut menjadi pembelajaran bersama bahwa sebagai pamong masyarakat setidaknya dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
"Jangan sampai mengabaikan permasalahan sedikit pun. Lalu, jangan sampai kesalahan itu menjadi menumpuk yang nanti dapat menjadi masalah bagi pamong. Dan sekali lagi ini menjadi pembelajaran," terangnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut bahwa kasus yang dilakukan oleh dukuh tersebut tetap akan diproses dan dibuktikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Yang kedua, bahwa sekali lagi saya memperingatkan kepada seluruh dukuh yang jumlahnya ada 933 dukuh atau kepala padukuhan di Kabupaten Bantul untuk kembali menjalankan tugasnya itu on the track sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Apalagi, dukuh dinilai menjadi bagian dari pamong kalurahan. Tindakan sebagai dukuh juga tidak terlepas dari standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
Maka dari itu, Halim berharap, ke depan jangan ada lagi dukuh terkena masalah dalam kasus tuduhan penggelapan maupun tuduhan penyimpangan baik bersifat administrasi kepemerintahan maupun pribadi.
"Karena dukuh ini kan pemimpin. Pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Maka, dia akan menjadi sorotan warga. Warga melihat dukuh, kemudian Undang-Undang, peraturan-peraturan," urainya.
Landasan tersebut akan mengukur sejauh mana dukuh bekerja sesuai dengan peraturan dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Kendati demikian, ia memahami bahwa jabatan sebagai dukuh maupun pamong sangatlah berat. Dengan gaji yang relatif kecil, tetapi tanggung jawab sosial tetap berjalan.
Lanjut Halim, pemimpin selalu diuji. Tidak ada pemimpinan yang enak. Sebab, pemimpin memiliki tanggung jawab besar. Demikian pula dengan para lurah, pamong, dukuh, yang disebut-sebut juga menjadi bagian pemimpin.
"Mana ada pemimpin yang enak. Dia disorot. Dia dilihat orang. Dia harus berjalan sesuai Undang-Undang dan peraturan yang lain. Ya tentulah berat. Tidak bisa seenaknya sendiri," tandas dia.(nei)