TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya foto yang memperlihatkan kondisi mulut berbusa jenazah diduga Kepala Rumah Tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo di media sosial memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di antaranya spekulasi tentang dugaan keracunan yang menjadi penyebab kematian dari orang yang diduga Karumga mentan Jampidsus tersebut.
Merespons kabar simpang siur itu, Dokter Forensik RSUD Moewardi, dr. Novianto Adi Nugroho, memberikan penjelasan medis terkait indikasi mulut berbusa pada jenazah.
dr Novianto menegaskan munculnya busa di area mulut jenazah tidak serta-merta bisa dijadikan bukti tunggal bahwa seseorang meninggal karena racun.
Busa pada mulut pada dasarnya merupakan fenomena yang dapat terjadi akibat penumpukan cairan di saluran pernapasan dari berbagai penyebab medis.
"Busa pada mulut dapat ditemukan pada berbagai kondisi yang menyebabkan penumpukan cairan di saluran napas, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian," kata dr Novianto, saat dihubungi Tribunnews.com dari Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, dr Novianto tak menampik bahwa kasus keracunan memang bisa memicu gejala mulut berbusa tersebut.
Namun ada banyak faktor dan kondisi kematian lain yang juga menunjukkan tanda serupa.
"Kondisi ini (mulut berbusa) memang dapat dijumpai pada kasus keracunan, tetapi juga pada penyebab kematian lainnya. Untuk memastikannya, diperlukan hasil autopsi menyeluruh dan pemeriksaan laboratorium, termasuk pemeriksaan toksikologi," tambahnya
Diketahui jenazah Sutrimo sudah dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, sejak 23 Juli 2026.
Dengan kondisi ini, apakah dugaan keracunan dalam kasus kematian Sutrimo ini bisa dibuktikan melalui proses ekshumasi dan autopsi?
Baca juga: Saor Siagian Desak Polisi Bekerja Tanpa Beban Psikologis Usut Kematian Sutrimo, Singgung Tantangan
Menjawab hal tersebut, dr Novianto menegaskan meski sudah lama dimakamkan, dugaan keracunan masih bisa dievaluasi dalam proses autopsi.
"Bisa. Dugaan keracunan masih dapat dievaluasi melalui autopsi yang dilakukan secara menyeluruh, disertai pemeriksaan toksikologi terhadap sampel biologis yang masih dapat diperiksa," jelas dr. Novianto.
Tak hanya pemeriksaan pada sampel biologis tubuh korban, tim forensik juga dapat mengambil sampel lingkungan sekitar apabila diperlukan analisis laboratorium yang lebih mendalam.
"Pada kondisi tertentu, sampel tanah di sekitar jenazah juga dapat diambil untuk membantu menilai kemungkinan kontaminasi atau mendukung interpretasi hasil pemeriksaan toksikologi," pungkasnya.
Baca juga: Misteri Kematian Sutrimo: Disebut Punya Riwayat Diabetes Akut, Bisakah Sebabkan Kematian Mendadak?
Eks pegawai di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 23 Juli 2026.
Ia kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Informasi mengenai kematian Sutrimo baru ramai beredar tiga hari kemudian atau tepatnya pada Minggu 26 Juli 2026 melalui pesan berantai di WhatsApp dan media sosial.
Dalam foto yang beredar, Sutrimo tampak ditemukan dalam kondisi mulut berbusa dan diselimuti kain berwarna biru.
Baca juga: 4 Fakta Febrio Adriono: Antar Sutrimo ke RS, Eks Ajudan Febrie Adriansyah, Pegawai di Kejagung
Diketahui, Sutrimo yang tewas pada 23 Juli 2026, sempat diantarkan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat tiba di rumah sakit, Sutrimo dinyatakan death on arrival atau sudah meninggal ketika datang.
Menurut keterangan pihak rumah sakit, salah satu pengantar Sutrimo adalah pria bernama Febrio Adiono.
Tim legal RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad, mengatakan Febrio lah yang menulis formulir saat mengantar Sutrimo ke rumah sakit.
"Pengantar yang mengisi langsung, atas nama Febrio, tertulis (di formulir)," kata Ahmad dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (8/8/2026).
Dalam formulir itu, Febrio mencantumkan dirinya sebagai kerabat dari Sutrimo.
Ia juga menuliskan kronologi singkat tewasnya Sutrimo.
Baca juga: Keluarga Sutrimo Putuskan Buat Laporan, LPSK Jemput Bola untuk Beri Perlindungan
Menurut Febrio, Sutrimo sempat menelepon pada 23 Juli 2026 pagi pukul 06.37 WIB, dan mengeluh sakit.
Namun, saat disusul, Sutrimo sudah ditemukan tak sadarkan diri di depan klinik kecantikan yang terbengkalai di kawasan Kebayoran Baru.
Sebagai informasi, klinik kecantikan itu hanya berjarak sekitar 450 meter dari rumah Febrie Adriansyah.
"(Pukul) 06.37 WIB, Sutrimo menelepon kerabat mengeluh sakit, disusul ke lokasi sudah tidak sadar," demikian bunyi kronologi yang dituliskan Febrio.
Saat Sutrimo ditemukan, Febrio menyebut pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu mengeluarkan busa di bagian mulut dan hidung.
"Kemudian (Sutrimo) mengeluarkan busa dari mulut dan hidung," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Sutrimo Menurut Febrio Adiono: Sempat Mengeluh Sakit, saat Disusul Sudah Pingsan
Keluarga Sutrimo mulai mempertanyakan penyebab kematian pria asal Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Awalnya pihak keluarga menerima kepergian almarhum, namun belakangan mereka menempuh jalur hukum demi kejelasan dan rasa keadilan.
Kasus ini dianggap janggal, sehingga keluarga melaporkannya ke kepolisian.
Sutrimo disebut sebagai Karumga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Status tersebut menambah sorotan publik terhadap kasus kematiannya.
Kini Keluarga Sutrimo yang merupakan warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam kematian almarhum ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: HP Sutrimo Tidak Diketahui, Keluarga Cuma Terima KTP hingga Uang Santunan Rp20 Juta
Laporan keluarga tercatat dengan nomor STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan pihaknya mendampingi keluarga untuk meminta perlindungan sekaligus kepastian hukum terkait meninggalnya Sutrimo.
Menurut Aan, keluarga tidak mencantumkan nama terlapor dalam laporan tersebut dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik kepolisian.
Ia menegaskan laporan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi/Pravitri Retno Widyastuti/Hasanudin Aco)