BANGKAPOS.COM, BANGKA - Nekat edarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, ZFAR alias Zikril (24) kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Dari tangan Zikril, pihak aparat kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti 350 gram sabu dan 86 butir pil ekstasi senilai sekitar Rp500 juta.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Gang Merpati, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang telah dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari plastik jumbo hingga ukuran kecil.
Selain itu, polisi juga menyita pil ekstasi bermerek Marvel dan TNT, timbangan digital, alat pengemas, buku catatan transaksi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa 350 gram sabu dan 86 butir pil ekstasi, dengan berat bruto 45,08 gram.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kami tetap berkomitmen memberantas narkoba di wilayah kita, penangkapan terus dilakukan, serta akan kami kembangkan," ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko, Minggu (9/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Kompol Yandri mengungkapkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba menggunakan sistem tempel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga membuntuti pelaku ke rumahnya sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan kurang lebih 350 gram sabu atau sekitar tiga setengah ons, serta 86 butir pil ekstasi," ucap Kompol Yandri.
Lebih lanjut kini pihaknya juga menyita dua buku catatan, yang diduga berisi pencatatan distribusi dan transaksi narkotika.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Saat diinterogasi, Zikril mengaku baru sekitar dua bulan menjadi pengedar. Ia mulai menjalankan pekerjaan tersebut, sejak pertengahan Juni 2026 atas perintah seseorang.
"Saya baru dua bulanan diperintah sama bos dan semua dicatat pakai buku," kata Zikril.
Ia juga mengaku baru sekali menerima pasokan dalam jumlah besar, yakni sekitar setengah kilogram sabu.
Sebelum itu, ia hanya menerima paket sekitar 1 ons, yang menurutnya bisa habis terjual dalam waktu tiga hari.
"Untuk setengah kilo ini baru pertama kali, kalau satu ons biasanya tiga hari habis," ucapnya.
Atas perbuatannya, Zikril dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)