Gondol Perangkat Outdoor AC Barbershop, Pria Residivis Ditangkap Polsek Medan Kota
Ayu Prasandi August 09, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil mengamankan seorang pria 38 tahun bernama Ari Gunawan. Pria yang diketahui merupakan warga Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Medan Perjuangan, Kota Medan ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pencurian. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu P.M Tambunan, mengungkapkan jika aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Sabtu (6/6/2026) lalu.

Dalam aksinya, pelaku menggondol perangkat alat pendingin ruangan (AC) outdoor beserta jaringan kabelnya. 

Katanya, adapun barang bukti yang berhasil digondol pelaku merupakan milik dari usaha potong rambut (barbershop) yang terletak di Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dari pihak korban tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan pengembangan. 

"Pada hari Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 09.00 WIB, yang mana pelapor hendak membuka tokonya, pelapor melihat aluminium rolling doornya telah rusak dan hilang. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota," ujar Tambunan, Minggu (9/8/2026). 

Dijelaskan Tambunan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Akhirnya, pada Sabtu (8/8/2026) kemarin sekira pukul 12.00 WIB pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

"Pelaku berhasil kita amankan kemarin di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan," katanya. 

Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya besama temannya berinisial M.

Dimana, dari dua perangkat AC outdoor yang berhasil dibawa kabur pelaku mengaku sudah menjualnya ke tempat penampungan barang bekas (botot) di kawasan Mandala. 

"Untuk hasil penjualannya, pelaku mengaku sudah dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari," katanya. 

Lebih lanjut, diketahui pelaku ini juga merupakan residivis dimana ia pernah menjalani masa hukuman pada tahun 2024 lalu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

(mns/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.