TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berapa tarif listrik PLN per kWh pada Agustus 2026? Informasi mengenai harga listrik menjadi salah satu hal yang penting diketahui pelanggan, terutama bagi rumah tangga yang ingin menghitung perkiraan biaya pemakaian listrik setiap bulan.
Pada Agustus 2026, tarif listrik PLN masih menggunakan ketentuan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 yang berlaku selama periode Juli hingga September 2026.
Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan III 2026.
Artinya, tarif listrik yang berlaku pada 9 hingga 16 Agustus 2026 masih sama dengan tarif yang telah ditetapkan untuk periode Juli-September 2026.
Besaran tarif listrik per kWh berbeda-beda tergantung golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan.
Karena itu, pelanggan perlu mengetahui tarif sesuai kapasitas listrik di rumah, tempat usaha maupun instansi.
Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada 9-16 Agustus 2026.
• PDAM Pontianak Maksimalkan Pengolahan Air di Tengah Intrusi Air Laut
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik per kWh pada Agustus 2026 adalah:
Dengan mengetahui tarif tersebut, pelanggan dapat memperkirakan biaya listrik berdasarkan jumlah energi yang digunakan dalam satu bulan.
Sebagai gambaran, semakin besar konsumsi listrik dalam satu bulan, semakin besar pula biaya yang harus dibayarkan.
Namun, besaran tagihan akhir juga dapat dipengaruhi oleh komponen lain sesuai ketentuan kelistrikan yang berlaku.
Selain pelanggan rumah tangga, PLN juga menetapkan tarif berdasarkan golongan pelanggan bisnis dan pemerintah.
Berikut tarif yang berlaku:
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan P-1/TR atau kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-3/TR atau penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Tarif tersebut menjadi acuan bagi pelanggan sesuai golongan dan daya listrik masing-masing selama Triwulan III 2026.
Sementara itu, pelanggan yang masuk dalam kategori penerima subsidi listrik memiliki tarif berbeda.
Berikut rinciannya:
Pemerintah juga menetapkan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan III 2026.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengetahui perkiraan tagihan listrik pada Agustus 2026 dapat menggunakan tarif tersebut sebagai salah satu acuan perhitungan, dengan menyesuaikannya berdasarkan golongan pelanggan dan jumlah pemakaian listrik.
• DPRD Minta Tirta Khatulistiwa Siapkan Penampungan Tangki Air, Saat PDAM Asin dan Payau
Tidak adanya perubahan tarif listrik pada periode Juli-September 2026 membuat pelanggan dapat menggunakan besaran tarif yang sama sepanjang Triwulan III 2026, termasuk pada 9-16 Agustus 2026.
Meski tarif per kWh tidak berubah, pelanggan tetap perlu memperhatikan penggunaan peralatan elektronik di rumah. Pemakaian listrik yang semakin besar tentu akan berpengaruh terhadap jumlah energi yang tercatat dan pada akhirnya memengaruhi tagihan bulanan.
Informasi terbaru mengenai tarif listrik, layanan pelanggan, serta ketentuan kelistrikan dapat diperiksa melalui kanal resmi PLN agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan terbaru. (*)