Aturan Baru Bedah Rumah, Toko Penyedia Material Dipilih Melalui Tender Rakyat
Mursal Ismail August 09, 2026 10:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah menerbitkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah nomenklatur program BSPS menjadi Bedah Rumah. 

Salah satu ketentuan baru dalam aturan tersebut adalah mekanisme pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan melalui pemilihan terbuka atau tender rakyat.

Mekanisme ini memberi kesempatan kepada penyedia lokal untuk menyediakan material berdasarkan acuan harga dari data BPS.

Program Bedah Rumah ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai bantuan stimulan untuk renovasi maupun pembangunan rumah baru.

Penerima renovasi harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni dan memenuhi syarat kepemilikan tanah.

Calon penerima juga harus berada pada desil 1-4 DTSEN atau berpenghasilan paling tinggi sebesar upah minimum serta belum pernah menerima bantuan serupa.

Baca juga: Aturan Baru, Calon Penerima Bedah Rumah Tak Harus Miliki Sertifikat Tanah

Ketentuan serupa berlaku untuk pembangunan rumah baru dengan tambahan syarat belum memiliki rumah atau membangun pengganti rumah yang rusak total.

Aturan ini diharapkan membuat penyaluran bantuan perumahan lebih transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Pemerintah mengatur mekanisme pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan dalam program Bedah Rumah melalui pemilihan terbuka yang dapat disebut sebagai tender rakyat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Dalam aturan tersebut, pemilihan terbuka toko atau penyedia bahan bangunan merupakan mekanisme untuk mendapatkan toko atau penyedia bahan bangunan yang akan menyediakan material untuk pelaksanaan Bedah Rumah.

Pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan dilakukan secara terbuka dengan mengundang toko atau penyedia bahan bangunan lokal secara luas agar mendapatkan kesempatan menyediakan bahan bangunan.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Rampungkan Bedah Rumah Asmawati, 6 Polsek-Gampong Terima Penghargaan

Pemilihan tersebut dilakukan berdasarkan harga bahan bangunan yang mengacu pada pedoman harga satuan dasar bahan bangunan yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Melalui Permen tersebut, nomenklatur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) resmi berubah menjadi Bedah Rumah.

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2026 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.

Dalam beleid tersebut, Bedah Rumah didefinisikan sebagai bantuan stimulan kepada perseorangan yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya mendorong atau meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas atau merenovasi rumah maupun membangun rumah baru sehingga menjadi rumah layak huni.

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga mencabut ketentuan mengenai BSPS yang sebelumnya diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026.

Baca juga: Peringatan Maulid Nabi, SMAN Unggul Aceh Timur Lakukan Bedah Rumah

Dalam aturan baru tersebut, pengalokasian Bedah Rumah dapat digunakan untuk dua jenis kegiatan, yakni peningkatan kualitas atau renovasi dan pembangunan baru.

Untuk bantuan renovasi, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

Selain itu, status kepemilikan atau penguasaan tanah harus jelas, sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak dalam sengketa.

Calon penerima juga harus memiliki tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Calon penerima juga belum pernah mendapatkan bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR.

Sementara untuk pembangunan baru, calon penerima antara lain harus belum memiliki rumah atau membangun rumah baru sebagai pengganti rumah yang rusak total.

Pembangunan rumah baru juga harus dilakukan di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan yang jelas, sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, dan tidak dalam status sengketa.

Persyaratan tingkat kesejahteraan dan riwayat penerimaan bantuan juga berlaku bagi calon penerima pembangunan rumah baru. (*)

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/09/121612521/ada-tender-rakyat-di-program-bedah-rumah-begini-mekanismenya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.