TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial WS (34), di Kota Medan terus berlanjut. Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap JLS, suami dari WS yang dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Melalui kuasa hukumnya, Eilen, mengucapkan terima kasih karena Polisi telah menetapkan tersangka terduga pelaku pada April 2026 lalu. Namun, mereka juga meminta agar Polrestabes Medan menangkap JLS, karena dinilai tidak kooperatif ketika dipanggil Polisi malah mangkir.
"Kami mengapresiasi penetapan tersangka ini. Namun, kami memohon Kapolrestabes Medan beserta jajaran Unit PPA untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa JLS dengan status barunya sebagai tersangka," kata Eilen, Jumat (7/8).
Selain diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, JLS juga diduga memisahkan ibu dari kedua anaknya sendiri. Upaya untuk bertemu, dan upaya penyelesaian kekeluargaan yang dilakukan buntu.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas dan Balap Liar, Sat Reskrim Polres Padanglawas Giatkan Patroli Malam
Alhasil, lanjut Eilen, mereka mengadukannya ke Polda Sumut melalui aduan masyarakat (Dumas) pada 5, Juni lalu. Kemudian mengadu ke Kementerian PPPA RI sejak 18 Mei 2026. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak, dan Perempuan (UPT PPA Kota Medan sudah memanggil tersangka untuk mediasi, namun tak pernah hadir.
UPT PPA Kota Medan sudah dua kali memanggil untuk mediasi, tetapi tidak pernah digubris. Hak anak untuk bertemu ibu kandungnya harus dipenuhi, diskriminasi ini tidak boleh dibiarkan," lanjutnya.
Perwakilan UPT PPA Medan, Annas, membenarkan JLS selalu mangkir dalam dua kali upaya mediasi persuasif yang difasilitasi pemerintah.Annas menegaskan, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan menghalangi interaksi anak dengan orang tua kandung merupakan pelanggaran serius yang mengganggu psikologis dan tumbuh kembang anak.
"Prinsip utama kami adalah kepentingan terbaik bagi anak. Apapun konflik kedua orang tuanya, anak tidak boleh dijadikan 'alat konflik' untuk saling menyakiti," pungkas Annas.
Diketahui, kasus ini bermula pada 7 Maret 2026 lalu, di rumah Jalan S Parman Medan, ketika korban dan suaminya cekcok mulut. Kemudian, korban hendak mengambil berkas di dalam laci lemari. Namun tiba-tiba laci ditutup hingga tangan korban terjepit, lalu memar.
Dalam laporannya, korban juga mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar, dianiaya selama menjalani kehidupan rumah tangga. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengenai tersangka belum ditahan, tidak merespon. (cr25/Tribun-Medan.com)