Yohanis Bongkar Anggaran Dasar Swasti Sari: Pengurus Pengawas Serendahnya Sarjana atau D4
Ryan Nong August 10, 2026 12:41 AM

Yohanis Bongkar Anggaran Dasar Swasti Sari: Pengurus Pengawas Serendahnya Sarjana atau D4

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kompetensi dan integritas pengurus serta pengawas menjadi perhatian penting dalam tata kelola Kopdit Swasti Sari. 

Hal tersebut ditegaskan dalam Anggaran Dasar Kopdit Swasti Sari Bab IV tentang Perangkat Organisasi, khususnya Bagian Kedua, Paragraf 1 tentang Persyaratan Pengurus Pasal 39 Ayat (2).

Baca juga: Yohanes Sason Helan Dipolisikan, Diduga Rusak Kantor Kopdit Swasti Sari di Kupang

Baca juga: Kemenkop RI Tanggapi Undangan RALB Kopdit Swasti Sari, Pengurus: Usulan Hanya dari 10 Anggota

Yohanis Vianay Anggal, selaku Bendahara Pengurus Kopdit Swasti Sari mengatakan, Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap anggota yang akan dipilih menjadi Pengurus harus memenuhi sejumlah persyaratan yang bertujuan menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kesehatan lembaga koperasi.

Ia mengatakan, beberapa persyaratan penting yang ditegaskan dalam pasal tersebut antara lain dalam Huruf d memuat "calon pengurus tidak tercatat dalam daftar kredit macet".

Selanjutnya pada Huruf e mengatur "calon pengurus merupakan anggota yang menjalankan hak dan kewajibannya secara baik dan benar, termasuk lancar menyetor simpanan wajib dan angsuran pinjaman".

Sementara pada Huruf j menegaskan, calon pengurus memiliki pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).

Anggal menegaskan, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Kopdit Swasti Sari menempatkan aspek rekam jejak keuangan, kedisiplinan sebagai anggota, dan kapasitas pendidikan sebagai indikator utama kompetensi pengurus.

Dengan demikian, pengurus yang terpilih diharapkan mampu menjalankan fungsi kepemimpinan secara profesional serta mendukung pengelolaan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Kopdit Swasti Sari Bentuk Tim Investigasi Usut Dana Rp1 Miliar

Selain berlaku bagi Pengurus, semangat pengaturan tersebut juga menjadi landasan moral bagi Pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas koperasi. Pengawas dituntut memiliki integritas, pemahaman yang memadai tentang perkoperasian, serta kemampuan melakukan pengawasan secara objektif demi melindungi kepentingan anggota.

Pengurus dan Pengawas yang memenuhi standar kompetensi sesuai Anggaran Dasar diyakini akan memperkuat kepercayaan anggota terhadap Kopdit Swasti Sari.

"Tata kelola yang baik menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan koperasi, meningkatkan pelayanan kepada anggota, serta memastikan pengelolaan simpanan dan pinjaman dilakukan secara aman, transparan, dan bertanggung jawab," tegas Anggal dalam keterangan resmi yang diterima POS-KUPANG.COM.

Melalui penerapan ketentuan Pasal 39 Ayat (2) huruf d, e, dan j, Kopdit Swasti Sari menegaskan komitmennya dalam membangun organisasi koperasi yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan seluruh anggota.

Kompetensi Menjadi Pilar Tata Kelola

Ia juga menegaskan, Pengurus dan Pengawas merupakan perangkat organisasi yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan kesehatan koperasi. Oleh karena itu, pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan good cooperative governance atau tata kelola koperasi yang baik.

Adapun Pengurus yang memenuhi persyaratan pendidikan diharapkan memiliki kemampuan memahami prinsip-prinsip perkoperasian, membaca dan menganalisis laporan keuangan, menyusun kebijakan strategis, serta mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan seluruh anggota.

Sementara itu, Pengawas dituntut mampu menjalankan fungsi kontrol secara profesional, objektif, dan independen terhadap kebijakan maupun pelaksanaan operasional koperasi.

Menjaga Konsistensi terhadap Anggaran Dasar

RALB sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan pengurus. Namun demikian, pelaksanaan keputusan organisasi tetap diharapkan memperhatikan konsistensi terhadap Anggaran Dasar sebagai pedoman utama penyelenggaraan koperasi.

Sejumlah anggota menilai bahwa kepatuhan terhadap Pasal 39 Ayat (2) penting untuk menjaga kepercayaan anggota, kepastian hukum organisasi, dan profesionalisme kepemimpinan koperasi.

Persyaratan mengenai pendidikan minimal Sarjana atau D4 dipandang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari standar kompetensi yang telah disepakati bersama dalam Anggaran Dasar Kopdit Swasti Sari.

Dengan adanya perhatian terhadap aspek kompetensi ini, diharapkan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari ke depan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, sehingga mampu memperkuat pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota koperasi. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.