TRIBUNTRENDS.COM - Nama Febrio Adriono ikut mencuat di tengah penyelidikan kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Perhatian publik tertuju kepada Febrio setelah sosoknya diketahui berada dalam proses membawa Sutrimo ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kehadiran Febrio dalam peristiwa tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai hubungan dirinya dengan Sutrimo.
Dalam dokumen rumah sakit, Febrio disebut memiliki keterkaitan dengan korban dan sempat mengaku sebagai kerabat Sutrimo.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang kini ikut diperbincangkan seiring penyelidikan terhadap kematian Sutrimo.
Belakangan, identitas Febrio mulai terungkap dan tidak seperti dugaan sebagian orang yang mengaitkannya dengan profesi jaksa.
Kejaksaan Agung menyebut Febrio merupakan pegawai di lingkungan Kejaksaan, tetapi bukan jaksa.
Ia diketahui bekerja sebagai staf administrasi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Awalnya Pasrah, Alasan Keluarga Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah Lapor Polisi, Bantah Terima Rp 1 M
Nama Febrio juga disebut pernah berkaitan dengan Febrie Adriansyah sehingga posisinya dalam rangkaian peristiwa kematian Sutrimo menjadi perhatian.
Sutrimo sendiri ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru pada 23 Juli 2026.
Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, Sutrimo akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan penyebab kematiannya hingga kini masih menjadi sorotan.
Sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut turut mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Karena itu, sosok Febrio Adiono menjadi salah satu nama yang menarik perhatian dalam upaya mengurai rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal.
Lantas, siapa sebenarnya Febrio Adiono dan apa perannya saat Sutrimo dibawa ke rumah sakit?
Febrio Adiono merupakan satu dari tiga pria yang mengantar Sutrimo ke rumah sakit pada 23 Juli 2026, setelah korban ditemukan tak sadarkan diri di depan klinik kecantikan terbengkalai di Kebayoran Baru.
Tim legal RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad, mengatakan Febrio dan ketiga pria lainnya hanya mengantar Sutrimo, tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai korban.
Namun, Febrio menjadi penanggung jawab pasien yang mengisi formulir rumah sakit dan menuliskan dirinya sebagai kerabat Sutrimo.
"Melihat data rekaman kami, itu (Sutrimo) memang diantar oleh beberapa pria, kurang lebih tiga atau empat orang."
Dalam formulir yang diisikan, Febrio Adiono menuliskan kronologi singkat kematian Sutrimo.
Menurut Febrio, Sutrimo sempat menelepon pada 23 Juli 2026 pagi pukul 06.37 WIB, dan mengeluh sakit.
Namun, saat disusul, Sutrimo sudah ditemukan tak sadarkan diri di depan klinik kecantikan yang terbengkalai di kawasan Kebayoran Baru.
Sebagai informasi, klinik kecantikan itu hanya berjarak sekitar 450 meter dari rumah Febrie Adriansyah.
"(Pukul) 06.37 WIB, Sutrimo menelepon kerabat mengeluh sakit, disusul ke lokasi sudah tidak sadar," demikian bunyi kronologi yang dituliskan Febrio.
Saat Sutrimo ditemukan, Febrio menyebut pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu mengeluarkan busa di bagian mulut dan hidung.
"Kemudian (Sutrimo) mengeluarkan busa dari mulut dan hidung," imbuhnya.
Sosok Febrio Adiono diketahui pernah menjadi ajudan Febrie Adriansyah saat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu masih menjabat sebagai Jampidsus.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
"Ya, stafnya (Febrie) ya," ujar Anang saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Merasakan Kejanggalan, Keluarga Mendiang Sutrimo Eks Karumga Febrie Adriansyah Kini Lapor Polisi
Lebih lanjut, Anang Supriatna memastikan Febrio Adiono bukan jaksa di Kejagung.
Ia mengatakan Febrio berstatus sebagai pegawai.
"Yang namanya saudara Febrio yang kami ketahui memang dia pegawai Kejaksaan. Tapi bukan jaksa, pegawai di Kejaksaan," katanya.
Sempat memilih ikhlas atas kepergian Sutrimo, pihak keluarga kini memilih menempuh jalur hukum.
Pihak keluarga telah melapor ke Polresta Banyumas dan terdaftar dengan nomor STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan pihaknya melapor terkait penyebab kematian almarhum hingga isu korban menerima uang Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Aan mengungkapkan tidak ada terlapor dalam laporan keluarga Sutrimo.
Laporan itu dibuat agar pihak keluarga mendapat kepastian hukum atas kematian korban.
Ia pun menegaskan pihak keluarga akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum, termasuk soal kemungkinan autopsi ulang.
"Soal kemungkinan adanya otopsi ulang, pihak keluarga mengaku akan kooperatif, dan ikut prosedur hukum," kata dia.
Di kesempatan yang sama, keponakan Sutrimo, Abi, juga menyampaikan hal serupa.
Meski pihak keluarga tak rela makam Sutrimo digali ulang, Abi memastikan akan kooperatif jika prosedur itu perlu dilakukan.
"Buat keluarga sebenarnya tidak merelakan untuk digali lagi."
"Tapi kalau dari negara dibutuhkan otopsi mau tidak mau harus diikuti," ujar Abi.
(TribunTrends/Tribunnews/Pravitri)