BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib dua sejoli kelas 8 SMP yang tepergok melakukan hubungan intim di sekolah jadi sorotan.
Adanya kasus dugaan persetubuhan ini terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Peristiwa itu terungkap setelah guru mendapatkan laporan, terkait terjadinya persetubuhan itu.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang, Zakiah, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap dua orang siswa dan siswi SMP, yang terlebat dalam persetubuhan ini.
Hasil pemeriksaan awal, kedua pelajar tersebut selama ini berpacaran.
Aksi persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali dan dilakukan di sekolah, kala itu saat berjalannya ekstrakurikuler.
“Kami masih lakukan pendampingan terhadap korban. Agar korban ini tidak memiliki rasa trauma dimasa mendatang,” kata Zakiah, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Takut Aib Hubungan Intim Terbongkar, Siswa SMP Bunuh Mantan Pacar, Psikolog Ikut Soroti Sejumlah Hal
Sampai dengan saat ini, pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang masih berusia 13 tahun tersebut.
“Untuk laki-lakinya, kami masih menunggu arahan dari pihak kepolisian,” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak ini.
Dia menyampaikan, laporan baru diterima kemarin.
“Kita sedang periksa sejumlah saksi. Segera kita infokan lagi," katanya.
Dua pelajar SMP kelas 8 melakukan hubungan terlarang dilingkungan sekolah.
Kasus ini terbongkar ketika sejumlah siswa lainnya melihat mereka yang sedang berada di sudut sekolah.
Sejoli ini seolah menjauh dari teman-temannya. Diam-diam mereka ternyata mencari tempat untuk melakukan hubungan terlarang.
Kaget melihat hal tersebut, pelajar lain akhirnya mengadukan ke guru mereka. Kedua orang ini akhirnya diminta untuk ke kantor untuk dimintai keterangan.
Alangkah kagetnya majelis guru mendengar informasi dari bibir polos anak yang masih bau kencur ini.
Menurutnya, mereka sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali, dan semua itu dilakukan di lingkungan sekolah.
Hal itu membut majelis guru kaget bukan kepalang.
Apalagi, kedua orang ini masih seumur jagung yang seharusnya mempunyai kewajiban untuk belajar.
Tentunya kasus ini membuat nama sekolah itu menjAdi buruk.
Kini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Sementara pelajar SMP yang wanita kini dibawah pengawasan pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang.
Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan dua pelajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang jadi sorotan serius Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Langkah cepat pun disiapkan untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan ini.
Pihak legislatif berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan pihak sekolah untuk mendengar kronologi kasus tersebut.
"Kami rencana pekan depan akan panggil sejumlah pihak untuk meminta penjelasan mendalam serta langkah penanganan yang telah diambil terkait kasus ini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, Sabtu (8/8/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang itu menyampaikan, selain penanganan kasus, satu hal yang menjadi fokus utama pihaknya adalah peran penggunaan (handphone) Android di lingkungan sekolah.
Pihaknya mendesak adanya sikap tegas dari pihak sekolah, hingga kemungkinan penerapan larangan ketat bagi pelajar membawa dan menggunakan telepon seluler selama jam belajar.
"Kami melihat penggunaan handphone di sekolah kerap menjadi celah yang memicu hal-hal tidak diinginkan," kata Setyo.
Ia berharap ada ketegasan, bahkan jika perlu pelajar dilarang membawa handphone saat berada di lingkungan sekolah.
"Ketika memang ada keperluan dari siswa-siswi yang wajib menggunakan handphone, maka jam penggunaan harus dibatasi," tegasnya.
Menurutnya, pengawasan penggunaan hp ini harus dilakukan bersama. Tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal pelajar.
"Peran dari orang tua juga sangat diperlukan dalam situasi yang teknologinya serba canggih ini," katanya.
Imbauan soal aturan ini bisa diumumkan melalui Diskominfo Tanjungpinang maupun lewat media.
"Edukasi itu bisa berupa tulisan dan iklan di media massa," katanya.
Ia berharap, pertemuan pekan depan dapat menghasilkan langkah konkret guna melindungi keamanan dan kenyamanan seluruh siswa, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Tentu kami akan mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih ekstra mengawasi pergerakan pelajar di Tanjungpinang lagi," harapnya.
Masa remaja merupakan masa di mana anak mulai memiliki ketertarikan antar satu individu dengan yang lain berdasar pada hormon yang sedang bergejolak. Hal ini menyebabkan para pendidik maupun orang tua harus memahami tentang dinamika perkembangan remaja dengan memantau perilaku juga kegiatan yang mereka lakukan saat ini.
Mengutip kompasiana, maraknya kasus-kasus pelecehan seksual, perkosaan, aborsi, tawuran, narkoba, maupun kriminalitas yang melibatkan remaja di masyarakat menunjukkan bahwa pemantauan yang intensif belum tersebar secara luas sehingga masih menjadi hal yang perlu diperhatikan juga dicari pemecahan masalahnya(Lestari, 2012.)(Yusnia et al., 2022)
Pelecehan seksual dapat dialami oleh siapa saja dan tidak memandang jenis kelamin, maupun batasan umur. Hal ini dapat dialami oleh anak-anak, remaja ataupun dewasa, baik itu laki laki maupun perempuan (Choirunnisa et al., 2020). Hasil Survey BKKBN menunjukkan 51 persen remaja di Jabodetabek telah melakukan seks pranikah.
Hasil survey untuk beberapa wilayah lain di Indonesia seks pranikah juga dilakukan beberapa remaja, misalnya di Surabaya tercatat 54 % , di Bandung 47?n 52 % di medan. Hasil penelitian di Yogyakarta dari 1.160 mahasiswa, sekitar 37 % mengalami kehamilan sebelum menikah (BKKBN, 2017). (Literate & Indonesia, 2020)
Beberapa remaja mempunyai perspektif yang salah mengenai pacaran sehingga menganggap bahwa masa pacaran merupakan masa di mana seseorang boleh mencintai maupun dicintai oleh pasangannya. Bentuk ungkapanrasa cinta (kasih sayang) dapat dinyatakan dengan berbagai macam bentuk misalnya, pemberian hadiah berupa kado atau bunga, melakukan kontak fisik seperti berciuman dan berpelukan, bahkan melakukan hubungan seksual (Mayasari, 2013).
Hasil penelitian yang dilakukan di NTB bahwa remaja secara terbuka mengatakan sudah pernah melakukan hubungan seksual dan sudah menunjukkan pengalaman berhubungan seks pertama kali dimulai sejak usia 16- 18 tahun sebanyak 44 % , sementara 16 % melakukan hubungan seks pada usia 13-15 tahun.
Selain itu, rumah menjadi tempat paling favorit (40 % ) untuk melakukan hubungan seks. Sisanya, mereka memilih hubungan seks di kos (26 % ) dan hotel (26 % ). (Vivanews.com dalam Imaddudin, 2012) Hasil survei di Kota Bima pada tahun 2009- 2012 terdapat 68 kasus pelecehan seksual dan perilaku seks bebas, di antaranya anak anak < 10>
Dampak seksualitas di remaja menyebabkan akibat fisik yaitu terjadinya kehamilan di waktu reproduksi belum siap, berkembangnya penyakit menular seksual (PMS) dan HIV/AIDS, akibat psikologis dari sikap seksual diremaja yaitu perasaan marah, takut, cemas, depresi, rendah diri, bersalah danberdosa.
Akibat fisiologis berasal sikap seksual yaitu bisa menyebabkan kehamilan tidak diinginkan serta aborsi, akibat sosial yang timbul akibat sikap seks bebas antara lain dikucilkan, putus sekolah, tekanan rakyat yang menolak dan mencela. Remaja yang hamil di luar nikah akan menemui problematika yang rumit di warga antara lain dikeluarkan dari sekolah, dikucilkan oleh keluarga, teman, dan komunitas, sampai diusir dari rumah, dipaksa menikah, serta ada pula yang terpaksa menjalani aborsi (Sumanti, 2014).
Faktor benyebab seks bebas, factor internal pelaku, faktor keluarga, factor pasangan, dan faktor ekonomi Berdasarkan penelitian yang dilakukan tentang "Faktor Penyebab Seks Bebas Pada Remaja" dapat disimpulkan bahwa alasan pelaku melakukan hubungan seksual atau seks bebas di luar nikah, berasal dari beberapa faktor yaitu factor internal karena pelaku saling suka, bukti cinta, dan rasa penasaran serta ingin tau.
Dari keluarga yang tidak tidah utuh orang tua bahkan kurang perhatian orang tua buat anaknya. Pasangan yang begitu sering mengajak seks,tempat yang dilakukan seks seperti rumah teman, sendiri, sawah, bahkan di tempat yang gelap dan sepi, jumlah pasangan melakukan seks 76,8 % yaitu pacar sendiri dan selain itu adalah teman bahkan om-om, sumber informasi tentang seks yaitu teman,pacar,dan internet/film porno. Keluhan kesehatan saat melakukan seks hamil diluar nikah dan aborsi.(S et al., 2022)
Pendidikan Sex adalah suatu pengetahuan yang kita ajarkan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan jenis kelamin. Ini mencakup mulai dari pertumbuhan jenis kelamin (Laki-laki atau wanita). Bagaimana fungsi kelamin sebagai alat reproduksi.
Bagaimana perkembangan alat kelamin itu pada wanita dan pada laki-laki. Tentang menstruasi, mimpi basah dan sebagainya, sampai kepada timbulnya birahi karena adanya perubahan pada hormon-hormon.
Termasuk nantinya masalah perkawinan, kehamilan dan sebagainya. sex education ini bertujuan agar anak remaja mengetahui atau mempunyai pola pikir lebih lurus tentang sex sehingga dapat memproteksi diri dari hal-hal negatif yang akan terjadi.
Pada sosialisasi yang dilakukan ini, pemateri menjelaskan tentang apa saja orientasi seksual yang dimiliki manusia, fakta terkait hubungan seksual, apa yang harus dilakukan jika berkaitan dengan hubungan seksual dan yang paling utama sesuai dengan tem yang dibawakan yaitu penyakit-penyakit menular dari hubungan seksual yang dilakukan.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunBatam.id)