Pergoki Sejoli Kelas 8 SMP Hubungan Intim di Sekolah, Siswa Lain Kaget, Terungkap Nasib Pelaku Kini
Murhan August 10, 2026 05:47 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib dua sejoli kelas 8 SMP yang tepergok melakukan hubungan intim di sekolah jadi sorotan.

Adanya kasus dugaan persetubuhan ini terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Peristiwa itu terungkap setelah guru mendapatkan laporan, terkait terjadinya persetubuhan itu.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang, Zakiah, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap dua orang siswa dan siswi SMP, yang terlebat dalam persetubuhan ini.

Hasil pemeriksaan awal, kedua pelajar tersebut selama ini berpacaran. 

Aksi persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali dan dilakukan di sekolah, kala itu saat berjalannya ekstrakurikuler.

“Kami masih lakukan pendampingan terhadap korban. Agar korban ini tidak memiliki rasa trauma dimasa mendatang,” kata Zakiah, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Takut Aib Hubungan Intim Terbongkar, Siswa SMP Bunuh Mantan Pacar, Psikolog Ikut Soroti Sejumlah Hal

Sampai dengan saat ini, pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang masih berusia 13 tahun tersebut.

“Untuk laki-lakinya, kami masih menunggu arahan dari pihak kepolisian,” kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak ini.

Dia menyampaikan, laporan baru diterima kemarin.

“Kita sedang periksa sejumlah saksi. Segera kita infokan lagi," katanya. 

Kronologi Ketahuan

Dua pelajar SMP kelas 8 melakukan hubungan terlarang dilingkungan sekolah.

Kasus ini terbongkar ketika sejumlah siswa lainnya melihat mereka yang sedang berada di sudut sekolah.

Sejoli ini seolah menjauh dari teman-temannya. Diam-diam mereka ternyata mencari tempat untuk melakukan hubungan terlarang.

Kaget melihat hal tersebut, pelajar lain akhirnya mengadukan ke guru mereka. Kedua orang ini akhirnya diminta untuk ke kantor untuk dimintai keterangan.

Alangkah kagetnya majelis guru mendengar informasi dari bibir polos anak yang masih bau kencur ini.

Menurutnya, mereka sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali, dan semua itu dilakukan di lingkungan sekolah.

Hal itu membut majelis guru kaget bukan kepalang. 

Apalagi, kedua orang ini masih seumur jagung yang seharusnya mempunyai kewajiban untuk belajar.

Tentunya kasus ini membuat nama sekolah itu menjAdi buruk. 

Kini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Sementara pelajar SMP yang wanita kini dibawah pengawasan pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang.

DPRD Ikut Bertindak

Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan dua pelajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang jadi sorotan serius Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Langkah cepat pun disiapkan untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan ini.
 
Pihak legislatif berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan pihak sekolah untuk mendengar kronologi kasus tersebut. 

"Kami rencana pekan depan akan panggil sejumlah pihak untuk meminta penjelasan mendalam serta langkah penanganan yang telah diambil terkait kasus ini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, Sabtu (8/8/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang itu menyampaikan, selain penanganan kasus, satu hal yang menjadi fokus utama pihaknya adalah peran penggunaan (handphone) Android di lingkungan sekolah. 

Pihaknya mendesak adanya sikap tegas dari pihak sekolah, hingga kemungkinan penerapan larangan ketat bagi pelajar membawa dan menggunakan telepon seluler selama jam belajar.
 
"Kami melihat penggunaan handphone di sekolah kerap menjadi celah yang memicu hal-hal tidak diinginkan," kata Setyo.

Ia berharap ada ketegasan, bahkan jika perlu pelajar dilarang membawa handphone saat berada di lingkungan sekolah.

"Ketika memang ada keperluan dari siswa-siswi yang wajib menggunakan handphone, maka jam penggunaan harus dibatasi," tegasnya. 

Menurutnya, pengawasan penggunaan hp ini harus dilakukan bersama. Tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal pelajar. 

"Peran dari orang tua juga sangat diperlukan dalam situasi yang teknologinya serba canggih ini," katanya.

Imbauan soal aturan ini bisa diumumkan melalui Diskominfo Tanjungpinang maupun lewat media. 

"Edukasi itu bisa berupa tulisan dan iklan di media massa," katanya.

Ia berharap, pertemuan pekan depan dapat menghasilkan langkah konkret guna melindungi keamanan dan kenyamanan seluruh siswa, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Tentu kami akan mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih ekstra mengawasi pergerakan pelajar di Tanjungpinang lagi," harapnya.

Fenomena Meningkatnya Seks Bebas di Kalangan Remaja 

Masa  remaja  merupakan  masa  di  mana  anak  mulai  memiliki  ketertarikan  antar  satu individu   dengan   yang   lain   berdasar   pada   hormon   yang   sedang   bergejolak.   Hal   ini menyebabkan   para   pendidik   maupun   orang   tua   harus   memahami   tentang   dinamika  perkembangan remaja dengan memantau perilaku juga kegiatan yang mereka lakukan saat ini. 

Mengutip kompasiana, maraknya  kasus-kasus  pelecehan  seksual,  perkosaan,  aborsi,  tawuran,  narkoba,  maupun kriminalitas  yang  melibatkan  remaja  di  masyarakat  menunjukkan  bahwa  pemantauan  yang intensif belum  tersebar secara  luas sehingga  masih  menjadi  hal  yang perlu diperhatikan juga dicari pemecahan masalahnya(Lestari, 2012.)(Yusnia et al., 2022)

Pelecehan seksual dapat dialami oleh siapa saja dan tidak memandang jenis kelamin, maupun batasan umur. Hal ini dapat dialami oleh anak-anak, remaja ataupun dewasa, baik itu laki laki maupun perempuan (Choirunnisa et al., 2020). Hasil Survey BKKBN menunjukkan 51 persen remaja di Jabodetabek telah melakukan seks pranikah. 

Hasil survey untuk beberapa wilayah lain di Indonesia seks pranikah juga dilakukan beberapa remaja, misalnya di Surabaya tercatat 54 % , di Bandung 47?n 52 % di medan. Hasil penelitian di Yogyakarta dari 1.160 mahasiswa, sekitar 37 % mengalami kehamilan sebelum menikah (BKKBN, 2017). (Literate & Indonesia, 2020)

Beberapa   remaja   mempunyai   perspektif   yang   salah   mengenai   pacaran sehingga  menganggap  bahwa  masa  pacaran  merupakan  masa  di  mana  seseorang  boleh mencintai  maupun  dicintai  oleh  pasangannya.  Bentuk  ungkapanrasa  cinta  (kasih  sayang) dapat  dinyatakan  dengan  berbagai  macam  bentuk  misalnya,  pemberian  hadiah  berupa  kado atau  bunga,  melakukan  kontak  fisik  seperti  berciuman  dan  berpelukan,  bahkan  melakukan hubungan seksual (Mayasari, 2013).

Hasil penelitian yang dilakukan di NTB bahwa remaja secara terbuka mengatakan sudah pernah melakukan hubungan seksual dan sudah menunjukkan pengalaman berhubungan seks pertama kali dimulai sejak usia 16- 18 tahun sebanyak 44 % , sementara 16 % melakukan hubungan seks pada usia 13-15 tahun. 

Selain itu, rumah menjadi tempat paling favorit (40 % ) untuk melakukan hubungan seks. Sisanya, mereka memilih hubungan seks di kos (26 % ) dan hotel (26 % ). (Vivanews.com dalam Imaddudin, 2012) Hasil survei di Kota Bima pada tahun 2009- 2012 terdapat 68 kasus pelecehan seksual dan perilaku seks bebas, di antaranya anak anak < 10>

Dampak seksualitas di remaja menyebabkan akibat fisik yaitu terjadinya  kehamilan di waktu reproduksi   belum   siap,   berkembangnya   penyakit menular seksual   (PMS)   dan HIV/AIDS, akibat psikologis dari sikap seksual diremaja yaitu perasaan marah, takut, cemas, depresi,  rendah  diri,  bersalah  danberdosa. 

Akibat fisiologis  berasal  sikap  seksual  yaitu  bisa menyebabkan kehamilan tidak diinginkan serta aborsi, akibat sosial yang timbul akibat sikap seks bebas  antara lain dikucilkan, putus  sekolah, tekanan rakyat yang  menolak dan mencela. Remaja yang hamil di luar nikah akan menemui problematika yang rumit di warga antara lain dikeluarkan dari sekolah, dikucilkan oleh keluarga, teman, dan komunitas, sampai  diusir dari rumah, dipaksa menikah, serta ada pula yang terpaksa menjalani aborsi (Sumanti, 2014).

Faktor benyebab seks bebas, factor internal pelaku, faktor keluarga, factor pasangan, dan faktor ekonomi Berdasarkan penelitian yang dilakukan tentang "Faktor Penyebab Seks Bebas Pada Remaja" dapat disimpulkan bahwa alasan pelaku melakukan hubungan seksual atau seks bebas di luar nikah, berasal dari beberapa faktor yaitu factor internal karena pelaku saling suka, bukti cinta, dan rasa penasaran serta ingin tau. 

Dari keluarga yang tidak tidah utuh orang tua bahkan kurang perhatian orang tua buat anaknya. Pasangan yang begitu sering mengajak seks,tempat yang dilakukan seks seperti rumah teman, sendiri, sawah, bahkan di tempat yang gelap dan sepi, jumlah pasangan melakukan seks 76,8 % yaitu pacar sendiri dan selain itu adalah teman bahkan om-om, sumber informasi tentang seks yaitu teman,pacar,dan internet/film porno. Keluhan kesehatan saat melakukan seks hamil diluar nikah dan aborsi.(S et al., 2022)

Pendidikan  Sex  adalah  suatu  pengetahuan  yang  kita  ajarkan  mengenai  segala  sesuatu  yang berhubungan dengan jenis kelamin. Ini mencakup mulai dari pertumbuhan jenis kelamin (Laki-laki atau wanita). Bagaimana fungsi kelamin sebagai  alat reproduksi.  

Bagaimana perkembangan alat kelamin itu pada  wanita  dan  pada  laki-laki.  Tentang  menstruasi,  mimpi  basah  dan  sebagainya,  sampai  kepada timbulnya  birahi  karena  adanya  perubahan  pada  hormon-hormon.  

Termasuk  nantinya  masalah perkawinan, kehamilan dan  sebagainya.  sex education  ini bertujuan agar  anak remaja mengetahui  atau mempunyai pola pikir lebih lurus tentang sex sehingga dapat memproteksi diri dari hal-hal negatif yang akan terjadi. 

Pada sosialisasi yang dilakukan ini, pemateri menjelaskan tentang apa saja orientasi seksual yang dimiliki manusia,  fakta terkait hubungan  seksual, apa yang  harus dilakukan jika berkaitan dengan hubungan  seksual  dan yang  paling utama  sesuai dengan  tem yang  dibawakan yaitu penyakit-penyakit menular  dari hubungan  seksual  yang dilakukan.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunBatam.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.