Rp300 Triliun di Tangan Mahkamah Agung
Fitriadi August 10, 2026 07:03 AM

Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.

Editor in Chief 
Bangka Pos/Pos Belitung

 

Siapa sangka dalam pertimbangan Mahkamah Agung, Rp300 triliun ternyata bisa menyusut menjadi sekitar Rp28 triliun. Angka itu bukan sulap. Bukan pula diskon. Angka itu hasil pertimbangan Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit dan menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 trilun. MA lalu mengoreksi cara menghitung kerugian dalam perkara korupsi timah. 

Dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Akbar, MA menyatakan bahwa sekitar Rp28 triliun masuk sebagai kerugian keuangan negara. 

Disebutkan kerugian keuangan negara ini terjadi atas kelebihan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta. Selain itu, terdapat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dinilai tidak melalui studi kelayakan yang memadai. 

Lalu bagaimana dengan sisanya sebesar Rp271 triliun? MA menegaskan, sekitar Rp271 triliun berada dalam kategori kerugian lingkungan. Bagi MA, kerusakan lingkungan yang nyata, tidak serta merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam delik korupsi. 

Kerugian lingkungan hidup justru diatur dalam rezim hukum lingkungan. Penegakan hukum bisa dilakukan melalui jalur pidana atau perdata di pengadilan negeri umum. Sementara kerugian keuangan negara berada di bawah payung hukum tindak pidana korupsi, dengan kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Nah, coba kita rehat sejenak. Jangan kemudian buru-buru mengatakan ada salah hitung, atau mengatakan kerugian timah hanya Rp28 triliun.  

Sekali lagi! Dalam konteks pertimbangan MA, kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan berbeda jalur. Keduanya tidak meniadakan yang lain, namun tidak pula bisa dipaksa menjadi satu.

Kendati Rp271 triliun bukan kerugian keuangan negara, kerusakannya yang timbul tetap ada. Lubang tambang tidak mengecil setelah putusan MA.  Air yang di lubang tambang juga tidak serta merta langsung jernih atas putusan MA.  Sebab, alam tidak mengenal putusan. Alam hanya mengenal akibat. 

Itulah sebabnya perlu rehat sejenak. Memahami dan memaknai pertimbangan putusan MA. Apalagi, angka tanpa konteks hanya membuat orang tahu. Dan dari konteks membuat orang mengerti.

Pertanyaan juga sebaiknya tidak berhenti pada Rp300 triliun atau Rp28 triliun? Pertanyaan itu penting, tetapi ada pertanyaan yang lebih penting yang kini terus menggantung. Yakni, soal menghitung masa depan di Bangka Belitung.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.