BANJARMASINPOST.CO.ID- Proyeksi defisit sebesar Rp 847,19 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 dipastikan tidak mengganggu pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Banjar menyebut kondisi fiskal daerah masih terkendali meski mendapat tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Di tengah tekanan fiskal, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pembayaran gaji ASN maupun PPPK.
Pemerintah daerah telah menjadikan belanja pegawai sebagai prioritas utama.
"Kami menegaskan bahwa gaji ASN dan PPPK tetap menjadi prioritas utama dan aman. Tidak ada rencana penundaan pembayaran gaji. Untuk TPP ASN, apabila diperlukan penyesuaian akan dilakukan secara terukur," tegasnya.
Baca juga: Alami Defisit Anggaran Dampak Efisiensi, Pemerintah Daerah di Kalsel Dituntut Berhemat
Sekda mengakui penurunan DBH berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banjar terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH KB).
Apabila hingga triwulan keempat dana tersebut belum diterima, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, di antaranya mengoptimalkan kas daerah, menjadwalkan ulang belanja, menunda kegiatan non-prioritas, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga melakukan penyesuaian kembali terhadap APBD Perubahan bila diperlukan.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, memastikan kondisi keuangan daerah secara umum masih aman hingga akhir tahun anggaran.
"Secara umum kondisi keuangan daerah Kabupaten Banjar sampai akhir tahun 2026 alhamdulillah aman. Tidak ada permasalahan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembayaran gaji ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya.
Nashrullah Shadiq menjelaskan, kondisi tersebut turut didukung adanya dana transfer pemerintah pusat yang diterima pada akhir 2025 berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang menjadi SiLPA 2025 dan dapat dimanfaatkan dalam APBD Perubahan 2026.
Tak adanya pemotongan anggaran untuk pegawai juga disampaikan Kepala BPKAD Kotabaru, Risa Ahyani.
Diakui adanya penyesuaian penyesuaian transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat tentu memberikan dampak terhadap struktur keuangan Kabupaten Kotabaru karena merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Baca juga: KUPA dan Pembangunan Daerah yang Menyusut
Meski demikian, pihaknya memastikan belanja operasional dan belanja pegawai telah diprioritaskan (mandatory spending) yang masuk dalam belanja wajib.
"Insyaallah aman. Dalam pengelolaan APBD, belanja pegawai merupakan prioritas utama yang telah diperhitungkan dalam proyeksi kemampuan keuangan daerah sehingga pembayaran gaji hingga akhir tahun 2026 tetap menjadi komitmen pemerintah daerah.
Ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagaimana data disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa sebanyak 79 pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan fiskal untuk membayar gaji ASN dan PPPK akibat penyesuaian anggaran.(lis/tab)