Alami Defisit Anggaran Dampak Efisiensi, Pemerintah Daerah di Kalsel Dituntut Berhemat
Hari Widodo August 10, 2026 08:47 AM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Awal Agustus ini menjadi momen krusial dalam pembahasan anggaran belanja daerah. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD/Anggaran (KUPA) memberi gambaran bahwa sejumlah daerah mengalami defisit dalam Perubahan APBD 2026.

Sebagaimana Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Banjar kepada DPRD. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,299 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp 3,146 triliun sehingga terjadi defisit Rp 847,19 miliar.

Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemkab Banjar menegaskan penyesuaian anggaran dilakukan hati-hati agar pelayanan publik tetap berjalan, target pembangunan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tetap terjaga, serta stabilitas keuangan daerah dapat dipertahankan hingga akhir tahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menjelaskan tekanan terhadap postur APBD tahun ini dipicu penyesuaian transfer ke daerah (TKD), terutama penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Postur APBD Kabupaten Banjar 2026 memang mengalami tekanan akibat penyesuaian transfer ke daerah. Karena itu pemerintah melakukan beberapa langkah penyeimbangan agar kondisi fiskal tetap terjaga," ujar Yudi, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Anggaran BOK Dipangkas, Puskesmas Sungai Malang HSU Tetap Pertahankan Layanan Skrining

Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan adalah merasionalisasi belanja-belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas. Anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat tatap muka, kegiatan seremonial, belanja barang dan jasa yang tidak esensial, hingga sebagian proyek fisik yang masih memungkinkan ditunda menjadi sektor yang mengalami efisiensi.

Sebaliknya, belanja wajib seperti pembayaran gaji pegawai, layanan dasar masyarakat, dan program prioritas pembangunan tetap dipertahankan.

Selain melakukan efisiensi, pemerintah daerah juga mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai sumber pembiayaan untuk menutup defisit pada APBD Perubahan.

"Penggunaan SiLPA menjadi instrumen penting untuk menutup defisit APBD Perubahan, namun penggunaannya tetap selektif dan diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban belanja wajib serta menjaga stabilitas kas daerah," katanya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar, M Norhusain menjelaskan terkait kebijakan efisiensi anggaran, pokok-pokok pikiran DPRD tetap dapat diakomodasi selama sejalan dengan RPJMD dan visi-misi kepala daerah.

Mengenai tingginya SiLPA, Husain menilai kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi keterlambatan penyaluran DBH dari pemerintah pusat. Jika penyaluran DBH dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tepat waktu, anggaran masih dapat dimanfaatkan dalam APBD.

Husain juga menegaskan penggunaan SiLPA tidak dapat dilakukan secara bebas karena sebagian besar sudah memiliki peruntukan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Nasib serupa tergambar dari Rancangan APBD Perubahan Kotabaru 2026 yang menurun drastis dari tahun sebelumnya.

Saat ini pendapatan Pemkab Rp 2,7 triliun, sedangkan beban belanja di APBD Perubahan mencapai Rp 3,6 triliun, ada selisih hampir Rp 800 miliar.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis saat pidato penyampaian KUPA-PPAS pada rapat paripurna, Senin (3/8) lalu.

Kini Kotabaru masih menunggu Dana Bagi Hasil Kekurangan Bayar (DBH KB) yang belum direalisasikan pemerintah pusat sebesar Rp 794 miliar.

Di tengah kondisi ini, pemerintah daerah pun melakukan efisiensi ketat, menunda sejumlah program strategis, hingga memprioritaskan anggaran belanja operasional dan belanja pegawai.

Terkait KUPA-PPAS Perubahan, Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra

memahami pemkab menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. "Namun bagi kami, efisiensi tidak boleh dilakukan secara membabi buta dan jangan sampai masyarakat menjadi pihak pertama yang dikorbankan. Yang harus dievaluasi terlebih dahulu justru belanja yang tidak mendesak, kegiatan seremonial, rapat, belanja penunjang birokrasi, maupun program yang manfaatnya tidak langsung dirasakan masyarakat," ujarnya, Jumat.

Di Banjarmasin, usai mengikuti rapat paripurna, Wali Kota H Muhammad Yamin HR menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan lebih kepada pergeseran anggaran sesuai kebutuhan pembangunan.

"Pada perubahan ini ada beberapa penyesuaian dan pergeseran anggaran. Anggaran sisa lebih yang ada kita harapkan bisa dimanfaatkan kembali untuk program-program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," jelasnya.

Diketahui, dari sisi anggaran, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp 2,160 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan Rp 2,678 triliun. 

Sementara penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp 538,02 miliar.

Banggar DPRD Banjarmasin pun mengakui keterbatasan kemampuan fiskal daerah berdampak terhadap sejumlah program pembangunan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Baca juga: Kisruh Soal Kualitas MBG Bak Jajanan, PDIP Ungkap Fakta Pemotongan Anggaran Pendidikan

Anggota Banggar DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, mengatakan perubahan penerimaan daerah, khususnya dari dana transfer pemerintah pusat, memang memengaruhi kemampuan fiskal daerah sehingga perlu disikapi secara cermat dalam penyusunan APBD Perubahan.

Menurut Ketua Komisi III itu, sektor pendidikan, kesehatan, penanganan banjir, kebersihan lingkungan, perbaikan infrastruktur dasar, serta pelayanan publik lainnya harus tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran.

DPRD juga mendorong Pemko Banjarmasin memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.(naa/tab/sul/lis)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.