Razia Tempat Hiburan Malam Cirebon Tengah Malam, Polisi Temukan 3 Pelajar Usia 14 dan 16 Tahun
taufik ismail August 10, 2026 09:11 AM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Cirebon mendadak diperiksa polisi hingga tengah malam.

Dalam razia yang berlangsung dari Sabtu (8/8/2026) malam hingga Minggu (9/8/2026) dini hari itu, petugas menemukan tiga pelajar berusia 14 dan 16 tahun berada di salah satu tempat hiburan.

Ketiga pelajar tersebut ditemukan saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Razia yang digelar Polres Cirebon Kota bersama instansi terkait itu berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga 01.30 WIB.

Selain menyasar peredaran minuman keras dan narkotika, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencegah adanya keterlibatan anak di bawah umur di tempat hiburan malam.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany mengatakan, tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan secara berkala.

"Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan secara berkala," ujar Shindi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat pengawasan sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras.

"Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang dapat merugikan masyarakat, terutama keterlibatan anak di bawah umur," ucapnya. 

Tiga Pelajar Ditemukan

Dalam pemeriksaan di tempat hiburan malam Jalan Tuparev, petugas menemukan tiga pelajar yang masih berusia di bawah umur.

Mereka masing-masing berinisial MZA, seorang laki-laki berusia 16 tahun asal Kabupaten Cirebon.

Kemudian FEH, laki-laki berusia 14 tahun asal Kabupaten Kuningan, serta F, perempuan berusia 14 tahun yang juga berdomisili di Kabupaten Kuningan.

Ketiganya kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Meski masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya dinyatakan negatif narkoba.

Polisi tetap memberikan perhatian serius terhadap keberadaan mereka di tempat hiburan malam.

Shindi mengatakan, pihaknya akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mengingatkan pengelola agar memperketat pengawasan terhadap usia para pengunjung.

"Walaupun hasil tes urine ketiga pelajar tersebut negatif, keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian serius," jelas dia.

16 Pengunjung Jalani Tes Urine

Selain menemukan tiga pelajar, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 16 orang pengunjung.

Mereka terdiri dari 10 laki-laki dan enam perempuan.

Hasilnya, seluruh pengunjung yang menjalani pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif narkoba.

Tes urine dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.

Namun, hasil negatif tes urine tidak membuat polisi mengabaikan persoalan lain yang ditemukan selama razia.

Sejumlah Botol Miras Diamankan

Dari pemeriksaan di dua lokasi tempat hiburan malam, yakni kawasan Jalan Kesambi dan Jalan Tuparev, petugas turut mengamankan sejumlah minuman keras.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu botol Red Label, empat botol Seven Days, satu botol Jagermeister, dua botol Jameson, satu botol Baileys dalam keadaan kosong, serta satu botol Captain Morgan.

Dari empat botol Seven Days, dua botol diketahui telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol.

Sementara dua botol lainnya masih dalam kondisi tersegel.

Untuk Jagermeister, botol yang diamankan telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol.

Sedangkan dari dua botol Jameson, satu botol telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol dan satu lainnya masih tersegel.

Polisi Ingatkan Pengelola

Temuan tiga pelajar di bawah umur menjadi salah satu perhatian utama kepolisian dalam razia tersebut.

Polres Cirebon Kota meminta pengelola tempat hiburan malam tidak hanya fokus pada aktivitas usaha, tetapi juga ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan tempat hiburan agar tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, maupun masuknya anak di bawah umur.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur," katanya.

Ia juga meminta pengelola tempat hiburan malam memperketat pemeriksaan usia pengunjung.

"Pengelola tempat hiburan juga harus menjadi mitra kepolisian dalam mencegah narkoba, minuman keras, dan aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur," katanya.

Razia tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam bukan hanya berkaitan dengan peredaran narkotika dan minuman keras.

Keberadaan anak di bawah umur di lokasi tersebut juga menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius dari aparat, terlebih ketika mereka ditemukan berada di tempat hiburan hingga dini hari.

Baca juga: Ya Allah Ganteng Banget, Warga Jadimulya Cirebon Temukan Bayi dalam Tas Biru di Pos Kamling

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.