TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Seorang remaja di Minahasa ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu 9 Agustus 2026 malam.
Remaja berinisial FT (17), warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa tersebut ditangkap lantaran dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam.
Lokasi kejadian juga berada di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.
Tim URC Resmob Polres Minahasa menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Sabtu 8 Agustus 2026 malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Hendra Mandang, melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 01.10 WITA, Minggu (9/8/2026), personel berhasil menangkap tersangka.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.20 WITA, Tim URC Resmob membawa terduga pelaku ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih lakukan penanganan kasus tersebut di Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa," jelas AKBP Steven Simbar Kapolres Minahasa.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian, motif, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Keberhasilan pengungkapan awal kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Minahasa dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.
Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Minahasa sambil menjalani proses hukum selanjutnya.
(TribunManado.co.id/Amg)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK