Aturan Baru MBG, Ompreng Wajib Cantumkan Batas Waktu Makan, Siswa Dilarang Bawa Pulang
M Zulkodri August 10, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM-- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase pengawasan yang lebih ketat.

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan sejumlah aturan baru untuk memastikan makanan yang diterima siswa tetap aman dan layak dikonsumsi.

Salah satu kebijakan yang mulai diberlakukan adalah kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng MBG.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya BGN memperketat standar keamanan pangan sekaligus mencegah terjadinya kasus keracunan.

Kepala BGN Sudaryono bahkan menegaskan lembaganya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG.

Kasus keracunan kini dipandang sebagai kejadian serius dan fatal yang harus dicegah sejak proses produksi hingga makanan dikonsumsi siswa.

Saat ini terdapat 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Setiap dapur SPPG diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.

Sistem tersebut mencatat seluruh tahapan pengolahan makanan, mulai dari persiapan bahan baku, proses memasak, makanan matang, pengemasan hingga pengiriman ke sekolah.

Ompreng MBG Wajib Diberi Batas Waktu Konsumsi

Aturan baru yang menjadi perhatian adalah kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng yang dibagikan kepada siswa.

Dengan adanya informasi tersebut, siswa maupun pihak sekolah dapat mengetahui sampai kapan makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Sudaryono mengatakan ketentuan itu mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

"Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa," kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, batas waktu tersebut harus benar-benar diperhatikan oleh pihak sekolah.

Guru dan tenaga kependidikan diminta tidak membiarkan siswa mengonsumsi makanan MBG apabila telah melewati waktu yang tercantum pada wadah.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," tegasnya.

Aturan tersebut dibuat untuk mengurangi risiko makanan mengalami penurunan kualitas setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Harga BBM Pertamina 10 Agustus 2026, Pertalite Tetap Rp10.000, Ini Daftar Lengkap per Provinsi

Siswa Diminta Tidak Membawa Pulang MBG

BGN juga mengingatkan agar makanan MBG dikonsumsi langsung di sekolah.

Siswa tidak dianjurkan membawa makanan tersebut pulang karena makanan dirancang untuk dikonsumsi pada waktu dan kondisi yang telah ditentukan.

Sudaryono meminta sekolah memastikan makanan disantap pada waktu yang sesuai.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," ujarnya.

Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti ketika makanan keluar dari dapur SPPG. Sekolah juga memiliki peran penting untuk memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan.

Ada PIC yang Periksa Makanan Sebelum Dibagikan

BGN juga memperkuat pengawasan makanan ketika tiba di sekolah dengan melibatkan petugas khusus atau person in charge (PIC).

PIC bertugas menerima makanan dari SPPG dan memastikan makanan dalam kondisi aman sebelum dibagikan kepada siswa.

Sudaryono menjelaskan, PIC tidak harus berasal dari guru yang mengajar.

Petugas tersebut dapat berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha.

Keberadaan PIC diharapkan membuat proses pemeriksaan makanan lebih terstruktur.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan mekanisme organoleptik, yakni dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.

"Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat," jelas Sudaryono.

Seluruh proses pemeriksaan tersebut juga dicatat dalam sistem monitoring.

Dengan mekanisme itu, BGN ingin memastikan terdapat jejak pemeriksaan sejak makanan keluar dari dapur hingga diterima dan disajikan kepada siswa.

27.489 SPPG Masuk Sistem Pengawasan

Jumlah SPPG yang mencapai puluhan ribu membuat pengawasan program MBG menjadi tantangan besar.

BGN mencatat sebanyak 27.489 SPPG telah beroperasi di berbagai daerah.

Karena jumlahnya besar dan tersebar di seluruh Indonesia, pengawasan tidak hanya dilakukan dari kantor pusat.

Setiap dapur SPPG diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi yang merekam proses penyediaan makanan.

Tahapan yang dipantau meliputi persiapan bahan makanan, memasak, makanan matang, pengemasan hingga proses pengiriman ke sekolah.

Sistem tersebut diharapkan membuat setiap tahapan produksi dapat ditelusuri apabila terjadi persoalan.

Pejabat BGN Dikerahkan ke Daerah

Selain memperkuat sistem digital dan pemeriksaan makanan, BGN juga mengubah pola pengawasan dengan menempatkan pejabat struktural di wilayah kerja masing-masing.

Pejabat eselon I dan eselon II BGN ditugaskan mengawal pelaksanaan MBG di daerah.

Sudaryono bahkan meminta pejabat yang mendapat tugas di wilayah untuk lebih banyak berada di lapangan dibandingkan di Jakarta.

"Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," kata Sudaryono.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan karena dapur MBG tidak terpusat di kantor BGN.

"Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten," jelasnya.

Pejabat eselon I akan bertanggung jawab terhadap sejumlah provinsi. Sementara pejabat eselon II mengampu sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.

Mereka juga diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.

Koordinasi tersebut mencakup kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, koordinator tingkat kecamatan, camat hingga dinas kesehatan.

Keamanan Pangan Jadi Prioritas

Pengetatan pengawasan tersebut menunjukkan bahwa keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan MBG.

Dengan puluhan ribu dapur yang melayani jutaan penerima manfaat, kesalahan dalam satu tahapan dapat berisiko menimbulkan persoalan di lapangan.

Karena itu, BGN membangun sistem pengawasan berlapis, mulai dari dapur SPPG, proses pengiriman, penerimaan makanan di sekolah, pemeriksaan oleh PIC hingga waktu makanan dikonsumsi siswa.

Kewajiban mencantumkan batas waktu makan pada ompreng menjadi salah satu instrumen baru untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi melewati waktu yang telah ditentukan.

BGN juga meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengelola SPPG hingga sekolah, tidak mengabaikan prosedur keamanan pangan.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap program MBG tidak hanya mampu menyediakan makanan bergizi bagi siswa, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.(*)

Sumber : Kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.