TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Politisi Partai Demokrat Alamsyah Setyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi dihukum membayar lebih dari Rp14 miliar atas gugatan yang diajukan Soeharto.
Yoyok pun terancam kehilangan tujuh bidang tanah atas nama pribadi dan satu bidang tanah milik bersama yang menjadi jaminan.
Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkara wanprestasi yang tercatat dalam nomor perkara 613/Pdt.G/2025/PN.Smg, yang dibacakan pada 4 Agustus 2026.
Gugatan ini diajukan Soeharto (Penggugat I) dan Wiwik Mahmudah (Penggugat II), pasangan suami istri yang memberikan pinjaman kepada Yoyok (Tergugat I).
Baca juga: Kuasa Hukum Yoyok Sukawi Pertanyakan Permintaan Sita Aset Rp107,7 Miliar: Utang Sisa Bayar Rp12,8 M
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sah perjanjian pinjam meminjam antara Soeharto dengan Yoyok yang telah mendapat persetujuan dari istri masing-masing pihak.
Perjanjian pinjam meminjam tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapan Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Demak.
Karena itu, PN Semarang menghukum Yoyok menyelesaikan pelunasan pembayaran sisa pinjaman pokok, bunga, serta biaya penagihan secara tunai dan seketika kepada Soeharto.
"Rincian kewajiban pembayaran yang diputuskan pengadilan meliputi sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, bunga periode Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga November 2025 sebesar Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta," terang kuasa hukum Soeharto, Indra Parito Utomo dalam rilis yang diterima, Minggu (9/8/2026) sore.
"Karena pinjaman itu merupakan pinjaman modal kerja bank, maka pembayaran bunga itu juga pembayaran bunga ke bank."
"Pengadilan pun menetapkan adanya bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan," sambungnya.
Dikutip dari laman SIPP PN Semarang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 November 2025.
Indra menambahkan, dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyatakan sah jaminan pinjaman yang diberikan Yoyok kepada Soeharto, berupa sejumlah aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual.
Dari laman SIPP PN Semarang, aset yang menjadi jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam ini adalah sebidang tanah seluas 4.275 meter persegi dan bangunan di atasnya, di wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Tanah ini merupakan milik bersama antara Yoyok, Kartina Sukawati (Tergugat III), dan Suka Adhisatya (Tergugat IV).
Sementara, tujuh bidang tanah lain atas nama Yoyok, berada di wilayah Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen di Kota Semarang.
Baca juga: Kewajiban Tuntas, Eks CEO Yoyok Sukawi Doakan PSIS Semarang Segera Promosi ke Liga 1
Majelis hakim juga memerintahkan Sukawi Sutarip yang merupakan pihak Turut Tergugat, tunduk dan patuh terhadap putusan perkara tersebut.
Selain AS Sukawijaya, para tergugat lain yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya juga dihukum membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.
Perkara tersebut bermula dari utang piutang yang dilakukan Yoyok kepada Soeharto pada tahun 2024.
Utang piutang ini tertuang dalam surat perjanjian di depan notaris tertanggal 1 November 2024.
Saat itu, Yoyok meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto.
Dalam akta perjanjian, Yoyok punya kewajiban membayar pinjaman dalam lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025.
Besaran angsuran setiap tahan berbeda, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Namun, hingga Maret 2025, Yoyok ternyata baru membayar utang sekitar Rp3 miliar.
Atas kondisi tersebut, Soeharto kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan adanya wanprestasi dalam perkara tersebut. (*)