TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti penggunaan pakaian yang identik dengan lawan jenis dalam kegiatan masyarakat, termasuk karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa dalam perspektif syariat Islam, laki-laki yang mengenakan pakaian yang biasa digunakan perempuan dihukumi haram.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi perempuan yang mengenakan pakaian yang biasa digunakan laki-laki.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Tunggu Arahan Pusat Terkait Fatwa MUI Soal PBB, Wawali: Dapat Meringankan Warga
Menurut Abdul Muiz, fenomena tersebut kerap muncul dalam berbagai kegiatan perayaan, termasuk karnaval.
Ia menilai penyelenggaraan kegiatan semacam itu tetap perlu memperhatikan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
Ia mengatakan ketentuan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peserta laki-laki.
Perempuan yang menggunakan pakaian atau berpenampilan sebagaimana laki-laki juga masuk dalam ketentuan yang sama menurut fatwa yang dijelaskannya.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujarnya dikutip dari laman MUI Digital, Senin (10/8/2026).
Dia menjelaskan fatwa ini terbit dengan landasan hadist Imam Bukhari di mana Nabi Muhammad SAW melaknat pria yang menyerupai wanita dan begitu pula sebaliknya.
Ali turut menyoroti dampak sosial terkait fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern.
Ia menilai tindakan semacam itu bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyusupkan agenda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.
Sebelum adanya fatwa ini, MUI juga sempat mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi terkait pelaku yang mengkampanyekan LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, mengatakan sanksi pidana menjadi hukuman ideal bagi para pelaku.
Dia menuturkan landasan dari perlunya ada sanksi pidana yakni terkait aktivitas sesama jenis yang dianggap sebagai tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan.
Baca juga: Fatwa Baru MUI: Larang Pungut PBB Berulang hingga Sembako Tak Boleh Dipajaki
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya pada 10 Juni 2026 lalu.
Menurutnya, hukum positif di Indonesia belum secara spesifik untuk menghukum secara pidana terhadap gerakan sesama jenis seperti saat para pelaku mengekspresikan diri di ruang publik.
Cholil mencontohkan celah hukum pada delik perzinaan yang dianggap masih kerap diperdebatkan seperti terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," katanya.
Di sisi lain, RUU terkait LGBTQ kini tengah digodok oleh DPR. Adapun pembahasan ini menjadi langkah DPR yang mendukung usulan MUI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmiko, mengungkapkan usulan MUI itu yakni Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 di mana DPR direkomendasikan agar memberlakukan sanksi berat terhadap perilaku LGBTQ serta aktivitas seks menyimpang lainnya.
"Mengenai wacana ketentuan pemidanaan, Komisi VIII DPR menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara nilai-nilai Pancasila, norma keagamaan, serta penguatan institusi keluarga di Indonesia," kata Singgih pada 25 Juli 2026 lalu.
Baca juga: Fatwa Baru MUI: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Penjelasannya
Namun, Singgih menjelaskan bahwa RUU LGBTQ tidak hanya berdasarkan pendekatan keagamaan semata tetapi juga sosial serta berkeadilan.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menimbulkan efek jera semata.
"Pendekatan yang digunakan harus mencakup upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan sosial," katanya.
Kendati mendukung, Singgih mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi dari MUI.
Hanya saja, Singgih menegaskan DPR terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok LGBTQ.
Keterbukaan ini dilakukan agar regulasi yang dibuat bersifat obyektif dan berkeadilan.
"Yang terpenting, setiap materi muatan hukum dikaji secara komprehensif agar tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, nilai ketimuran, serta norma agama yang berlaku," kata Singgih.
Ia menyimpulkan bahwa aturan mengenai ketentuan pidana terkait LGBTQ menjadi isu krusial. Pasalnya, instrumen hukum saat ini seperti Undang-Undang TPKS dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih bersifat umum dan belum secara spesifik menjangkau perilaku LGBTQ di ruang publik.
"Sehingga diperlukan aturan khusus agar payung hukum penindakan dan edukasinya menjadi lebih tegas dan terarah," pungkasnya. (*)