TRIBUNKALTIM.CO - Kasus komentar bernada sinis terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, terus bergulir setelah sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang diduga memberikan komentar tidak pantas di media sosial mendapat sanksi dari institusi masing-masing.
Terbaru, dokter dari RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dr Benny Christian Sihombing, memilih mengundurkan diri dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Pengunduran diri tersebut terjadi setelah komentarnya kepada Yurizal mengenai keterbatasan ruang perawatan menjadi sorotan publik.
Tak hanya dr Benny, sejumlah dokter dan nakes dari berbagai daerah juga mendapat tindakan dari institusi masing-masing.
Salah satunya dokter yang bertugas di RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda, Kalimantan Timur, yakni dr Renanda Maulidya Fadyla.
Kasus tersebut bermula dari keluhan Yurizal di media sosial Threads mengenai dirinya yang belum mendapatkan ruang perawatan setelah menunggu selama berjam-jam.
Keluhan itu kemudian mendapat sejumlah respons dari tenaga medis yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.
Baca juga: Kasus Yurizal, 6 Poin Sorotan Menkes Kabinet Bayangan, Komentar Negatif Nakes terhadap Pasien BPJS
Yurizal diketahui kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan, sejumlah komentar yang ditulis para dokter dan nakes kembali disorot hingga berujung pada pemeriksaan, penonaktifan, pemutusan kerja sama, pemberhentian sementara hingga pengunduran diri.
Nama dr Benny Christian Sihombing menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian dalam perkembangan kasus ini.
Dr Benny merupakan dokter yang bekerja di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT. Ia memberikan komentar terhadap unggahan Yurizal yang mengeluhkan belum memperoleh ruang perawatan meski sudah menunggu selama delapan jam.
Keluhan Yurizal ketika itu berbunyi, "8 jam belum dapat ruangan, Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS."
Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah tenaga medis. Salah satunya dr Benny yang menyinggung keberadaan ruang jenazah ketika menanggapi keluhan mengenai keterbatasan ruang perawatan.
Dalam komentarnya, dr Benny menulis, "Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini"
Komentar tersebut kemudian menjadi sorotan setelah kasus Yurizal viral.
Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius, mengatakan dr Benny telah mengajukan permohonan pengunduran diri. Permohonan tersebut disebut diajukan sejak Kamis, 6 Agustus 2026.
Surat pengunduran diri itu kemudian diterima oleh bagian tata usaha RSUD Ruteng pada Jumat, 7 Agustus 2026.
"Permohonannya diterima rumah sakit. Jadi sejak kemarin yang bersangkutan tidak lagi bekerja di RSUD Ruteng," kata Oktavianus, Jumat (7/8/2026).
Pihak rumah sakit juga telah menyampaikan informasi mengenai pengunduran diri tersebut melalui media sosial.
Oktavianus berharap persoalan yang berkembang tidak mengganggu pelayanan kesehatan di RSUD Ruteng. Ia mengatakan rumah sakit tetap berupaya mendengarkan berbagai keluhan masyarakat dan memberikan pelayanan di tengah keterbatasan yang ada.
"Di sisi lain, RSUD Ruteng selalu berupaya mendengarkan keluhan dan memberikan pelayanan yang terbaik dari segala keterbatasan yang ada," tambahnya.
Menurut dia, kritik dan saran tetap dapat disampaikan kepada rumah sakit selama dilakukan secara santun dan membangun. Masukan tersebut, kata dia, juga dapat menjadi bahan bagi rumah sakit untuk melakukan pembenahan internal.
Ada Dokter Samarinda dalam Daftar
Selain dr Benny, dokter dari Samarinda, Kalimantan Timur, juga terseret dalam polemik tersebut.
Dia adalah dr Renanda Maulidya Fadyla yang bekerja di RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda.
Dr Renanda mendapatkan sanksi internal dan dipanggil oleh manajemen RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda setelah komentarnya terhadap keluhan Yurizal turut menjadi perhatian.
Komentar yang ditulis dr Renanda adalah:
"bacot nih pasien"
Komentar singkat tersebut muncul dalam rangkaian respons terhadap unggahan Yurizal mengenai dirinya yang belum mendapatkan kamar perawatan.
Sanksi terhadap dr Renanda menjadi salah satu bentuk tindakan institusi terhadap tenaga medis yang memberikan komentar di media sosial terkait kasus tersebut.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berujung pada tindakan terhadap tenaga medis di Pulau Jawa dan NTT, tetapi juga melibatkan tenaga medis di Kalimantan Timur.
dr Elda Putri Rahardini Dihentikan Sementara dari Stase
Dokter lain yang turut mendapatkan sanksi adalah dr Elda Putri Rahardini.
Ia merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM).
Stase dr Elda di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dihentikan sementara setelah unggahannya mengenai Yurizal menjadi sorotan.
PPDS merupakan program pendidikan lanjutan bagi dokter untuk memperoleh keahlian spesialis. Dalam proses tersebut, dokter menjalani pendidikan sekaligus praktik klinis di rumah sakit.
Komentar dr Elda yang dipermasalahkan berbunyi, “PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? haven’t some brain cells”
Unggahan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian kasus komentar tenaga kesehatan terhadap pasien Yurizal.
dr Herdiana Ayu Saputri Dinonaktifkan dari Pelayanan
Sanksi lainnya dijatuhkan kepada dr Herdiana Ayu Saputri.
Dr Herdiana merupakan dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Komentar dr Herdiana terhadap Yurizal berbunyi, “yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi “tit tit…tit..titt..”. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs”
Triase merupakan proses pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatan kondisi medis untuk menentukan prioritas penanganan. Dalam sistem pelayanan gawat darurat, triase merah umumnya digunakan untuk pasien dengan kondisi sangat gawat dan membutuhkan penanganan segera.
Dalam komentarnya, dr Herdiana juga menyinggung ventilator dan monitor. Ventilator adalah alat bantu pernapasan yang digunakan pada pasien yang tidak mampu bernapas secara efektif, sedangkan monitor digunakan untuk memantau berbagai tanda vital pasien.
dr Tamara Dewi Jasmine Diputus Kerja Samanya
Dokter berikutnya adalah dr Tamara Dewi Jasmine.
Ia merupakan dokter mitra di RS Pusri Palembang. Manajemen rumah sakit kemudian memutus kerja sama dengan dr Tamara setelah komentarnya terhadap Yurizal menjadi perhatian.
Komentar dr Tamara berbunyi, “Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta. Dan bisa berpendidikan biar akhlak tidak minus, dan tidak playing victim”
Istilah playing victim dalam konteks tersebut merujuk pada sikap seseorang yang dianggap menempatkan dirinya sebagai pihak yang menjadi korban dalam suatu persoalan.
Pemutusan kerja sama dengan dr Tamara menambah panjang daftar tenaga medis yang mendapatkan tindakan dari institusi tempat mereka bekerja setelah kasus komentar terhadap Yurizal menjadi viral.
Tiga Nakes Juga Mendapat Sanksi
Tidak hanya dokter, tiga tenaga kesehatan juga disebut mendapatkan tindakan setelah memberikan komentar terhadap Yurizal.
Salah satunya adalah Nieke Adelia Marlina, seorang perawat di RSUD Cicalengka. Nieke dinonaktifkan setelah komentarnya di media sosial dinilai tidak pantas.
Komentar Nieke berbunyi, "Klw kamar nya penuh km mau tdr di kmr mandi mau??"
Sementara itu, Nurma Zahara, pegawai RSUD dr Soekardjo, Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih mengundurkan diri setelah komentarnya mengenai Yurizal menjadi sorotan.
Nurma menulis, "Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional. boleh gue bilang sesuatu? LO GBLK BANYAK BCT."
Direktur RSUD dr Soekardjo, dr Budi Tirmadi, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah menerima surat pengunduran diri Nurma Zahara pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kemudian ada Dika Purnomo Aji, perawat Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM.
Berbeda dengan beberapa tenaga kesehatan lain yang telah dinonaktifkan atau mengundurkan diri, Dika masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim etik.
Komentar Dika yang menjadi sorotan adalah, "Serangan jantung mas nek pingin cepet, IGD langsung Cathlab terus budal ICU"
Kalimat tersebut menggunakan sejumlah istilah medis. IGD merupakan Instalasi Gawat Darurat, yakni unit rumah sakit yang menangani pasien dengan kondisi membutuhkan pertolongan segera.
Sementara cathlab adalah fasilitas khusus untuk tindakan kateterisasi jantung dan pembuluh darah. ICU merupakan ruang perawatan intensif untuk pasien dengan kondisi kritis yang membutuhkan pemantauan ketat.
Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito, mengatakan pihak rumah sakit telah membentuk atau menerjunkan tim etik untuk melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut.
Tim etik nantinya akan menentukan bentuk sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Daftar 5 Dokter yang Terseret Kasus Yurizal
Jika dirangkum, terdapat lima dokter yang disebut dalam rangkaian sanksi maupun tindakan institusi terkait komentar terhadap pasien BPJS Yurizal.
Kelima dokter tersebut adalah dr Elda Putri Rahardini dari PPDS FK-KMK UGM yang stasenya di RSUP Dr Sardjito dihentikan sementara, dr Herdiana Ayu Saputri dari Puskesmas Pakisaji yang dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan, dr Tamara Dewi Jasmine yang diputus kerja samanya sebagai dokter mitra RS Pusri Palembang, dr Renanda Maulidya Fadyla dari RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda yang dikenai sanksi internal dan dipanggil manajemen, serta dr Benny Christian Sihombing dari RSUD Ruteng yang mengundurkan diri.
Sementara tiga tenaga kesehatan yang disebut dalam kasus ini adalah Nieke Adelia Marlina dari RSUD Cicalengka, Nurma Zahara dari RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, dan Dika Purnomo Aji dari RSA UGM.
Tindakan yang diberikan kepada masing-masing tenaga medis berbeda-beda, mulai dari penghentian sementara stase, penonaktifan dari pelayanan, pemutusan kerja sama, sanksi internal, pengunduran diri hingga pemeriksaan oleh tim etik.
Bermula dari Keluhan Pasien Belum Mendapat Ruang Perawatan
Rangkaian persoalan ini bermula ketika Yurizal menyampaikan keluhan melalui Threads mengenai lamanya waktu menunggu ruang perawatan.
Dalam unggahannya, Yurizal menulis, "8 jam belum dapat ruangan, Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS."
Keluhan tersebut kemudian mendapatkan berbagai tanggapan di media sosial. Beberapa komentar dari dokter dan tenaga kesehatan dinilai tidak pantas karena menggunakan bahasa yang dianggap merendahkan atau tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Kasus tersebut semakin menjadi perhatian setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Setelah kematiannya, sejumlah komentar lama dari tenaga medis yang merespons unggahan Yurizal kembali tersebar dan menjadi bahan pembicaraan publik.
Polemik kemudian berkembang menjadi persoalan etik dan profesionalisme tenaga kesehatan. Sejumlah institusi kesehatan mengambil langkah masing-masing terhadap tenaga medis yang bekerja atau menjalani pendidikan di lingkungan mereka.
IDI Samarinda Ingatkan Dokter Viral RSUD IA Moeis Tetap Terikat Kode Etik Kedokteran
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Samarinda angkat bicara buntut komentar viral yang menyeret salah satu dokter di RSUD IA Moeis Samarinda.
Komentar yang viral tersebut diduga ditulis oleh akun Threads nandafadyla_ milik dr. Renanda Maulidya Fadyla pada 24 Juli 2026.
Dalam komentarnya, sang dokter menuliskan "bacot nih pasien" pada salah satu unggahan seseorang yang mengeluhkan lamanya mendapat ruangan saat menggunakan layanan BPJS.
Komentar tersebut kemudian menuai kecaman dari warganet yang menilai sang dokter tidak memiliki rasa empati.
Ketua IDI Cabang Samarinda, dr. Andriansyah, menegaskan bahwa semua dokter tetap harus tunduk pada aturan seperti Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), terlepas dari status keanggotaannya di organisasi.
Ia bilang, apabila terdapat suatu permasalahan, pihaknya tidak langsung menyalahkan secara subjektif, melainkan harus menilik lebih dalam melalui jalur organisasi.
"Bila mana ada masalah anggota, atau teman sejawat di media sosial, biasanya kami tidak ikut, untuk menghakimi di media masa. Karena, kami di organisasi, artinya jalur-jalur organisasi, bila ada kecurigaan, masalah etika," katanya.
dr. Andriansyah menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran etik oleh anggota IDI akan ditindaklanjuti melalui Mahkamah Kode Etik Kedokteran Indonesia (MKEK).
Ia menegaskan, kasus ini semestinya menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh dokter di Samarinda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial pribadi masing-masing.
"Jujur kejadian ini memang, menjadi pembelajaran yang sangat berharga. Buat semua teman sejawat dokter, khususnya yang di Samarinda, bahwa harus lebih bijaksana, dalam menggunakan, media sosial yang mereka miliki masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai tenaga medis, dokter semestinya mengedepankan empati dan simpati terhadap penderitaan pasien maupun keluarganya, alih-alih memberikan komentar yang menyakiti.
dr. Andriansyah pun mengaku heran dengan kejadian ini, mengingat menurutnya sangat jarang ada dokter yang berkomentar seperti itu.
"Saya sebagai dokter, kayaknya ini ada yang salah, kok sampai dokternya bisa melakukan seperti ini," jelasnya.
Karena itu, ia menduga persoalan di balik komentar tersebut mungkin tidak sesederhana yang terlihat di permukaan, dan ada kemungkinan akar masalah yang lebih dalam di baliknya.
Meski begitu, ia menegaskan hal ini bukan berarti dirinya membela pihak yang bersalah, melainkan sekadar pengingat bahwa setiap orang, termasuk dirinya sendiri sebagai dokter, tidak luput dari kesalahan.
"Saya yakin, kesalahan mungkin dalam arti kata di media sosial, mungkin itu kesalahan pribadinya. Tapi saya yakin, mungkin ada akar masalah sampai bisa melakukan hal ini," ujarnya.
dr. Andriansyah juga menyebut bahwa dokter yang bersangkutan bukan merupakan anggota IDI, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan secara langsung layaknya terhadap anggota organisasi.
Namun ia menegaskan, ketiadaan status keanggotaan itu tidak lantas membuat sang dokter lepas dari tanggung jawab etik profesinya.
Sebab, sumpah dokter yang telah diucapkan tetap melekat pada dirinya, di mana pun dan kapan pun ia berkomentar, termasuk di media sosial pribadinya sendiri.
"Dalam media sosial seorang dokter itu tidak bisa terlepas dia dari gelar dr nya. Harusnya kalau dia ingat sumpah dokternya dan dia masih melakukan itu maka dia bisa melanggar etika," pungkasnya.(*)