TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Muhamad Biarpruga menghadiri kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Manokwari, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan sekaligus upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Muhamad Biarpruga menegaskan, penilaian tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 7 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Penilaian maladministrasi menjadi penting karena dapat digunakan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Baca juga: Kantor Pertanahan Fakfak Dukung Percepatan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Ia menambahkan, instrumen ini juga membantu mendeteksi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang aparatur pemerintah.
Menurutnya, penilaian maladministrasi berfungsi sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan pelayanan, diskriminasi, maupun tindakan tidak profesional yang merugikan masyarakat.
“Penilaian maladministrasi membantu memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya.