TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Supriadi (31), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, YK (25), di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ternyata seorang resedivis. Dia pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pengerusakan pada 2023.
"Yang bersangkutan pernah diproses hukum terkait perkara pengrusakan pada tahun 2023," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Senin (10/8/2026).
Kini polisi menerapkan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Penyidik menilai terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan tindakan terhadap korban tidak terjadi secara spontan.
Salah satu petunjuknya adalah keberadaan sebilah pisau dapur yang telah berada di dalam kamar sebelum penusukan terjadi.
Baca juga: Bus dan Motor Terlibat Kecelakaan di Jembatan Bulusan Banyuwangi, Diduga Bermula dari Putar Balik
Saat diperiksa, Supriadi mengaku pisau tersebut berada di kamar untuk memotong buah. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi tidak menemukan buah di rumah tersebut.
Tersangka juga sempat memberikan alasan lain, yakni pisau tersebut disiapkan untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, penyidik tidak menemukan fakta yang mendukung pengakuan tersebut.
Polisi menemukan fakta pisau itu digunakan untuk menusuk korban hingga mengalami luka parah.
"Sesuai dengan hasil visum luar oleh dokter, yaitu terdapat luka tusuk di bagian perut korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Lanang.
Baca juga: Berawal dari Cekcok karena Cemburu, Suami Tusuk Istri Siri Hingga Tewas di Banyuwangi
Pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, pada 10 Agustus 2026.
Sebelum penusukan, Supriadi dan YK terlibat cekcok di dalam kamar. Dalam situasi tersebut, tersangka mengambil pisau yang berada di kamar dan menusuk korban.
Korban mengalami luka parah akibat tusukan tersebut hingga terkapar. Setelah kejadian diketahui keluarga, tersangka kemudian meminta bantuan untuk membawa korban mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: Truk Terguling di Watu Dodol Banyuwangi, Arus Lalu Lintas Sempat Buka Tutup
Seorang bidan sempat datang ke lokasi dan menyarankan agar korban segera dibawa ke puskesmas. Setelah mendapat penanganan di puskesmas, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit.
Namun, setelah menjalani perawatan sekitar dua jam, korban akhirnya meninggal dunia.
"Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Pada saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas. Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong," kata Lanang.