Dirut PT Cikal Kencana Jaya Diamankan, Perannya dalam Kasus Minyakita Masih Didalami
Ricky Jenihansen August 10, 2026 01:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus Minyakita ilegal di Kota Bengkulu terus bergulir setelah sebelumnya menetapkan R-P sebagai tersangka. Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang pria berinisial H-S yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya.

H-S diamankan personel Polda Bengkulu pada Jumat (7/8/2026) di Kota Bengkulu. Pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah yang kemudian diedarkan menggunakan label Minyakita secara ilegal.

Langkah penyidik ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti setelah berkas perkara R-P dinyatakan lengkap atau P-21.

Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian pengadaan, pengemasan hingga distribusi minyak goreng yang menggunakan label Minyakita.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan, pengamanan H-S dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran yang bersangkutan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan. Tentunya apabila ditemukan alat bukti dan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain, penyidikan akan terus dikembangkan,” ujar Imam Wijayanto, Senin (10/8/2026).

Dirut Perusahaan Diamankan di Kota Bengkulu

Pengamanan H-S dilakukan pada Jumat (7/8/2026). H-S diketahui merupakan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya.

Penyidik mengamankan H-S setelah melakukan pengembangan terhadap perkara yang sebelumnya telah menjerat R-P.

Dalam perkara tersebut, R-P disebut sebagai tersangka utama. Berkas perkara R-P kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, R-P bersama barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski proses perkara R-P telah memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan.

Pengembangan itulah yang kemudian mengarah kepada H-S.

Penyidik kini mendalami peran H-S serta keterkaitannya dengan aktivitas pengadaan, pengemasan dan distribusi minyak goreng yang diduga menggunakan label Minyakita secara ilegal.

Kasus Berawal dari Penggerebekan Gudang

Kasus Minyakita ilegal ini sebelumnya terungkap setelah penyidik melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berada di Jalan Cendana Satu, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan minyak goreng curah yang diduga dibeli dengan harga lebih murah.

Minyak goreng curah tersebut kemudian diduga dikemas kembali ke dalam botol sebelum diberi label Minyakita tanpa izin.

Produk yang telah dikemas tersebut selanjutnya diduga dipasarkan kepada masyarakat seolah-olah sebagai produk resmi.

Temuan di gudang tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Polisi tidak hanya mendalami produk yang ditemukan, tetapi juga menelusuri rangkaian kegiatan mulai dari pengadaan minyak goreng curah hingga proses pengemasan dan distribusinya.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki peran dalam praktik yang diduga merugikan konsumen tersebut.

Lima Truk Minyak Goreng Ikut Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polda Bengkulu menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan.

Salah satu barang bukti yang diamankan yakni lima truk berisi minyak goreng curah yang telah dikemas ulang.

Selain lima truk tersebut, polisi juga menemukan lebih dari 200 kardus produk yang disebut telah siap untuk diedarkan.

Tidak berhenti di sana, penyidik turut menyita ribuan botol kosong yang diduga digunakan dalam proses pengemasan minyak goreng.

Sebuah mesin pengemasan juga diamankan dari lokasi.

Polisi juga menemukan sejumlah label yang menyerupai merek Minyakita.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Keberadaan mesin pengemasan, botol kosong, produk siap edar dan label tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap bagaimana proses pengemasan ulang minyak goreng curah dilakukan.

Polda Dalami Peran H-S

Dengan diamankannya H-S, penyidik kini melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perannya dalam perkara Minyakita ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan proses pengembangan masih berlangsung.

Menurutnya, penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila menemukan alat bukti dan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain.

“Polda Bengkulu berkomitmen mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pengemasan maupun peredaran minyak goreng ilegal,” kata Imam.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengamanan H-S belum menjadi akhir dari penyidikan.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila keterlibatannya dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang cukup.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.