Ratusan WBP Rutan Jembrana Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Napi Bakal Langsung Bebas
Ida Ayu Suryantini Putri August 10, 2026 03:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Ratusan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana diusulkan menerima remisi umum serangkaian Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81.

Remisi tersebut mulai dari satu hingga enam bulan. Jika seluruh usulan tersebut disetujui Kementrian Imipas RI, satu WBP bakal bisa menghirup udara segar alias bebas pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Menurut data yang berhasil diperoleh, total ada 123 orang WBP yang diusulkan menerima remisi serangkaian HUT RI ke-81 tahun ini.

Baca juga: Kronologi Pesepeda BMX Diduga Lawan Arus lalu Tabrakan dengan Motor di Civic Centre Jembrana Bali

Ada dua kategori penerima remisi yakni Remisi Umum I dan Remisi Umum II. 

Rinciannya, usulan Remisi Umum I di antaranya 26 orang menerima remisi satu bulan, kemudian 34 orang menerima dua bulan, 47 orang menerima tiga bulan. 

Kemudian ada 7 orang menerima remisi empat bulan, 7 orang lima bulan dan satu orang diusulkan menerima remisi enam bulan. 

Sementara Remisi Umum II diusulkan untuk satu narapidana dengan pengurangan hukuman dua bulan.

Baca juga: 80 KK di Pangkung Manggis Jembrana Bali Krisis Air Bersih, Akibat Pipa Rusak dan Bendungan Jebol

"Total ada ratusan WBP yang kita usulkan menerima remisi umum ini. Besarannya mulai dari satu hingga enam bulan," ungkap Humas Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi, Senin 10 Agustus 2026. 

Dia menyebutkan, untuk kategori sendiri ada dua. Yakni Remisi Umum I (RU I) bagi WBP yang diusulkan hanya menerima pengurangan masa hukuman, dan masih akan tetap menjalani sisa pidananya.

Sementara untuk Remisi Umum II (RU II) adalah bagi WBP yang ketika menerima remisi bakal langsung dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat.

"Untuk RU II atau WBP yang bakal bebas setelah mendapat remisi serangkaian HUT RI tahun ini ada satu orang saja. Yang bersangkutan sebelumnya tersandung kasus pencurian," sebutnya. 

Nyoman Tulus menjelaskan, sebelum dilakukan pengusulan tim pemasyarakatan telah verifikasi administrasi sekaligus penilaian terhadap perilaku narapidana.

Seluruh WBP yang diusulkan sudah memenuhi persyaratan administrasi dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana.

Setelah lolos verifikasi, kata dia usulan remisi diteruskan untuk mendapat penetapan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau pejabat yang berwenang.

Surat keputusan remisi dijadwalkan terbit H-1 atau satu hari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI, sedangkan penyerahan remisi dilakukan pada 17 Agustus.

"Namun apabila ada narapidana yang melakukan pelanggaran sebelum SK remisi keluar, usulan remisinya bisa dibatalkan sehingga tidak mendapatkan remisi. Kami berharap seluruh usulan dapat disetujui karena memang sudah memenuhi syarat," tandasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.