Rapat Paripurna DPRD Babel Tak Kuorum, Usulan Pemberhentian Wakil Gubernur Ditunda
Hendra August 10, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- DPRD Bangka Belitung melakukan rapat Paripurna penyampaian tentang usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Bangka Belitung di Ruang Paripurna DPRD Babel, pada Senin (10/8/2026) siang.

Rapat tersebut berakhir dengan penundaan, karena hanya ada 17 anggota DPRD Babel, dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem yang hadir di dalam ruang rapat Paripurna DPRD Babel.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan rapat yang dilakukan DPRD Babel, untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan.

Tentang usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Bangka Belitung.

"Paripurna ini, untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan untuk permasalahan wakil gubernur. Bukan pengusulan berhenti. Tetapi mekanismenya masih panjang. Minta pendapat dari pemerintah daerah, seperti apa. Posisi wakil gubernur secara pemerintahan, kalau secara konstitusi sangat jelas kita menunggu daripada keputusan hakim," kata Didit Srigusjaya kepada wartawan, Senin (10/8/2026) di DPRD Babel.

Ia menambahkan, hak menyatakan pendapat dimiliki oleh DPRD Babel. Sehingga DPRD Babel melakukan penyampaian. Tentang usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Bangka Belitung.

"Hak menyatakan pendapat ini, hak anggota DPRD Babel yang diatur dalam Undang-undang dan tata tertib. Artinya diperbolehkan. Apakah nanti disetujui dan tidak setujui oleh fraksi-fraksi itu adalah wewenang fraksi masing-masing," lanjutnya.

Dia memastikan, DPRD Babel mempunyai kewajiban sendiri untuk mengawasi, tentang optimalisasi berjalanya pemerintah daerah. 

Berkaitan masih adanya sejumlah fraksi-fraksi yang tidak hadir di rapat Paripurna di DPRD Babel, Didit menghormatinya.

"Maka kita juga menghargai hak fraksi yang mungkin belum bisa hadir di sidang paripurna. Sudah ada hadir fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem hadir juga," katanya.

Belum Kuorum

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung dengan agenda penyampaian pendapat DPRD terkait usulan pemberhentian Wakil Gubernur Babel harus dijadwalkan ulang. Pasalnya, rapat yang digelar pada Senin (10/8/2026) tersebut tidak memenuhi kuorum.

Dari total 45 anggota DPRD Babel, hanya 17 anggota yang hadir. Rapat paripurna membutuhkan sedikitnya 34 anggota untuk memenuhi kuorum.

Mengenai, belum hadirnya sejumlah anggota, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan dirinta tak dapat melakukan intervensi sejumlah anggota.

"Artinya kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing," kata Didit.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, rapat Paripurna yang mereka lakukan bukan untuk melakukan pemberhentian Wakil Gubernur Babel, tetapi merupakan hak penyampaian pendapat DPRD Babel.

"Ini perlu diluruskan, bukan usulan memberhentikan saudara wakil gubernur. Di sini, kita tanya gubernur, kira-kira gimana. Maka kita juga menghargai hak fraksi yang mungkin belum bisa hadir di sidang paripurna," lanjutnya.

Ia menambahkan, untuk rapat hari ini tidak memenuhi kuorum, karena sejumlah anggota fraksi di DPRD Babel tidak hadir dan selanjutnya bakal melakukan rapat pimpinan (Rapim).

"Hari ini menyatakan bahwa rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan, nanti fraksi-fraksi akan rapim. Di sini tidak ada menzolimi lah, kita perbaiki kinerja Pemprov Babel," katanya.

Ia mengatakan, setiap persoalan pada akhirnya disampaikan kepada DPRD, sehingga anggota dewan juga memiliki hak untuk bertanya dan menyampaikan pandangan. 

Menurutnya, pihaknya tidak melarang masyarakat atau pihak lain di luar DPRD Babel memberikan pandangan. Namun, ia meminta agar hak anggota DPRD untuk bertanya dan menyampaikan pendapat juga dihargai.

"Mungkin bapak-bapak tahu sendilah setiap masalah larinya ke DPRD, masa kami ingin bertanya tidak boleh. Kami tidak melarang teman-teman di luar DPRD Babel memberikan pandangan. Itu sah-sah saja. Tetapi tolong hak kami dihargai," lanjutnya.

Dikatakan Didit, rapat Paripurna penyampaian tentang usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian wagub, bukan hal yang menakutkan dan bukan pula pemakzulan.

"Tidak ada yang menakutkan kok, biasa saja, hanya memberikan pendapat bagi pengusul, ini bukan pemakzulan, memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak soal, situasi, kondisi terhadap posisi wakil gubernur seperti apa itu saja," tutupnya.

Sementara Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengatakan, terkait penyampaian tentang usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Bangka Belitung, ia serahkan sepenuhnya ke anggota DPRD Babel.

"Usulan wagub itu saya serahkan ke DPRD Babel, internal ya. Bagi saya, saya tidak ada konflik, ibu itu tersangkut hukum. Semua ranah, saya kembalikan ke dewan. Jangan bikin konflik lah ya. Orang lagi musibah ya," kata Gubernur Babel, kepada wartawan, Senin (10/8/2026) di DPRD Babel.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.