TRIBUNBATAM.id, BATAM - Modus penipuan segitiga mulai marak terjadi di tengah masyarakat.
Pelaku memanfaatkan media sosial dengan mempertemukan penjual dan pembeli tanpa keduanya mengetahui identitas serta peran sebenarnya dari pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika transaksi jual beli melalui media sosial maupun platform daring lainnya.
Alex menjelaskan, masyarakat sebaiknya memastikan langsung identitas pihak yang menjual maupun membeli barang.
Jangan mudah percaya hanya karena mendapatkan tawaran dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran.
Imbauan tersebut disampaikan Alex setelah Polsek Sei Beduk menerima laporan dugaan penipuan dengan modus segitiga yang dialami seorang warga Batuaji.
"Jadi beberapa hari kemarin kita menerima laporan dari salah satu warga Batuaji yang membuat laporan ke Polsek Sei Beduk," ucap Kapolsek Sei Beduk, Senin (10/8/2026).
Alex menjelaskan, korban berinisial Ar awalnya sedang mencari sepeda motor bekas melalui media sosial.
Saat itu, Ar kemudian dihubungi seseorang yang mengaku bernama Frengki.
Pelaku diketahui mengambil postingan milik seorang warga Kecamatan Sagulung berinisial SB yang sedang menjual sepeda motor Honda Vario di media sosial dengan harga Rp13 juta.
Postingan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menawarkan sepeda motor yang sama kepada AR dengan harga lebih murah, yakni Rp10 juta.
"Jadi Frengki ini mengambil postingan SB yang sedang menjual motor Vario nya di medsos seharga Rp13 juta. Kemudian motor tersebut ditawarkan kepada AR dengan harga Rp10 juta," kata Alex.
Karena tergiur dengan harga yang lebih murah, AR kemudian tertarik membeli sepeda motor tersebut.
Pelaku selanjutnya mengatur komunikasi antara AR dan SB.
Keduanya bahkan dipertemukan di wilayah Sei Beduk, tepatnya di kawasan Muka Kuning, namun tetap melalui arahan dan komunikasi dari pelaku.
"Jadi Frengki ini mengaku kepada AR bahwa SB adalah saudaranya. Sementara kepada SB, Frengki mengaku sebagai bosnya AR," beber Alex.
Pelaku kemudian mengendalikan komunikasi kedua belah pihak. AR diarahkan untuk mengecek kondisi kendaraan terlebih dahulu.
Jika kendaraan sesuai dengan yang diinginkan, AR diminta melakukan pembayaran ke rekening yang diberikan pelaku.
Sementara itu, SB sebagai pemilik kendaraan juga diyakinkan agar tidak menanyakan lebih jauh mengenai harga transaksi kepada AR.
Dengan cara tersebut, penjual dan pembeli sama-sama tidak menyadari bahwa mereka sedang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
"Jadi kedua orang ini menjadi korban penipuan. Ini sudah sangat sering terjadi. Kita harapkan warga lebih waspada," kata Alex.
Alex menjelaskan, kasus seperti ini, bukan hanya pembeli yang mengalami kerugian.
Pemilik barang yang memasang iklan di media sosial juga dapat menjadi korban karena identitas dan barang dagangannya dimanfaatkan pelaku.
Alex menjelaskan, modus penipuan segitiga biasanya diawali dengan pelaku mencari postingan barang milik masyarakat di media sosial.
Barang tersebut kemudian diposting atau ditawarkan kembali kepada calon pembeli dengan harga yang lebih murah.
Ketika ada pembeli yang tertarik, pelaku kemudian menghubungi penjual dan pembeli secara terpisah.
"Pelaku memanfaatkan postingan masyarakat, kemudian memposting kembali barang tersebut. Si pembeli tertarik karena harganya lebih murah. Setelah itu pelaku menghubungi kedua belah pihak dan berupaya meyakinkan penjual maupun pembeli," jelasnya.
Alex, juga mengatakan kondisi tersebut membuat kedua pihak akhirnya masuk ke dalam permainan pelaku tanpa menyadari bahwa mereka sedang berhadapan dengan korban lainnya.
Karena itu, Alex mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga barang yang terlalu murah dan tidak masuk akal.
"Kalau ada harga yang murah, jangan langsung tergiur. Kita kan sudah tahu harga barang tersebut sebenarnya berapa dan harga wajarnya berapa," tegasnya.
Alex juga mengimbau masyarakat yang hendak menjual maupun membeli barang agar melakukan transaksi secara langsung dan memastikan pihak yang bertransaksi merupakan orang yang sebenarnya.
"Kami dari Polsek Sei Beduk mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait maraknya kejadian penipuan segitiga. Bagi masyarakat yang menjual barang-barangnya, mungkin bisa langsung bertemu dengan si pembeli," katanya.
Alex juga meminta masyarakat berhati-hati ketika melakukan transaksi melalui media sosial maupun platform daring.
"Jangan mudah percaya melalui media sosial maupun platform-platform lainnya. Ketika kita masuk ke dunia maya, orang-orang yang memiliki kepentingan tidak baik bisa memanfaatkan kondisi tersebut," pesannya.
Apabila masyarakat menemukan transaksi yang mencurigakan atau merasa ragu dengan calon pembeli maupun penjual, Alex meminta agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kalau ada keraguan-keraguan, boleh berkoordinasi dengan kami. Kami siap melayani 24 jam," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)