Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Tahapan Selanjutnya
Rusaidah August 10, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengirimkan nama Destry Damayanti ke DPR RI untuk diproses sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.

Destry diajukan sebagai satu-satunya kandidat yang diusulkan pemerintah.

Nama tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Wali Kota Pangkalpinang Siapkan BUMD Baru Khusus Kelola Kawasan Industri dan Pelabuhan

"Tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dengan Ibu Puan (Ketua DPR RI), dengan Pak Dasco. Dan sudah secara resmi kami serahkan beberapa Surpres," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, dokumen yang diserahkan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan Gubernur BI.

Surpres tersebut juga mencantumkan kandidat untuk mengisi sejumlah posisi deputi yang mengalami kekosongan di bank sentral.

"Yang pertama adalah Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia, beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior, dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur, karena jumlahnya kan berkurang satu," ujarnya.

Destry Jadi Satu-satunya Nama yang Diajukan

Untuk jabatan Gubernur BI, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah hanya mengirimkan satu nama kepada DPR.

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai Pejabat Gubernur sementara," tegas Prasetyo.

Saat ini, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pejabat (Pj) Gubernur BI sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi tersebut.

Pimpinan DPR juga dijadwalkan menyampaikan secara resmi nama yang diusulkan Presiden Prabowo kepada publik.

"Besok secara resmi Pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," imbuhnya.

Bagaimana Proses Pemilihan Gubernur BI?
Setelah Presiden mengirimkan Surpres, proses selanjutnya berada di DPR RI. Berikut tahapan yang harus dilalui calon Gubernur BI:

1. Presiden mengirimkan Surpres ke DPR RI
Surat Presiden berisi nama calon Gubernur BI disampaikan kepada pimpinan DPR untuk kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan
Pimpinan DPR akan menugaskan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor ekonomi dan keuangan untuk melaksanakan fit and proper test terhadap calon yang diajukan.

3. DPR menentukan hasil seleksi
Komisi XI akan menilai calon melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Hasilnya kemudian menentukan apakah calon tersebut diterima atau ditolak.

4. Dibawa ke Rapat Paripurna
Apabila dinyatakan lolos oleh Komisi XI, calon Gubernur BI selanjutnya diajukan untuk mendapatkan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

5. Pelantikan oleh Presiden
Jika DPR menyetujui pencalonan tersebut, Destry Damayanti dapat ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif dan selanjutnya dilantik oleh Presiden RI.

Dengan pengajuan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal, proses pergantian Gubernur BI kini memasuki tahap pembahasan di parlemen sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Profil Destry Damayanti

Berdasarkan informasi di laman resmi Bank Indonesia, Destry Damayanti lahir di Jakarta pada 1963.

Ia menamatkan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar Master of Science dari Field of Regional Science Cornell University, New York, Amerika Serikat.

Perjalanan karier Destry dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada periode 2000–2003.

Setelah itu, ia menjadi peneliti sekaligus pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005–2006 dan menjabat Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas selama 2005–2011.

Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011–2015. 

Ia juga pernah dipercaya memimpin Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada 2014–2015 sebelum menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015–2019.

Destry resmi menduduki posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2019–2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2019 yang diterbitkan pada 29 Juli 2019.

Ia kemudian mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2019.

Pada periode berikutnya, Destry kembali ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tertanggal 10 Juli 2024 untuk masa jabatan 2024–2029. Ia kembali dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.