Polisi Ringkus Pria 50 Tahun di Ketambe Aceh Tenggara, Simpan Ganja 4,7 Kg di Bawah Tempat Tidur
Budi Fatria August 10, 2026 01:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali meringkus seorang pria berinisial S (50), dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja pada, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka S tercatat sebagai warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

S kedapatan menyimpan ganja seberat 4,7 kilogram di bawah tempat tidurnya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto melalui Kasi Humas Ipda Patar, kepada TribunGayo.com, Senin (10/8/2026) membenarkan tersangka S (50) warga Ketambe telah diamankan karena memiliki ganja seberat 4,7 kilogram.

Disebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di Desa Leuser.

Baca juga: Pasok Ganja 2 Kg dari Kutacane ke Gayo Lues, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka S.

“Di saat dilakukan pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti pada tubuh tersangka.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S bersama pihak terkait.

Ternyata, dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu karung narkotika jenis ganja dengan berat 4,7 kilogram,” jelas Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto.

Lanjutnya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar bagian belakang rumah S, tepatnya di bawah tempat tidur.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengakui selama ini menguasai dan menjual narkotika jenis ganja.

Dan, ganja itu dia peroleh dari sebuah desa yang ada di Kecamatan Ketambe.

"Kami berkomitmen memberantas narkoba dan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh tenggara.

Sinergi aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran atau penyalahgunaan narkoba hingga di pelosok desa," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Pujiyanto Dwi Poernomo. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.