Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh istri sirinya, Fangfang, ke Bareskrim Polri atas dugaan penelantaran anak.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, membenarkan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian di Mabes Polri pada Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Kronologis Fangfang Lapor Dugaan Penghinaan, Dari Curhatan Berbalas DM dari Adik Vicky Prasetyo
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan itu, Vicky Prasetyo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kewajibannya sebagai orangtua.
"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," kata Emmanuel Alvino kepada awak media, baru-baru ini.
Menurut Emmanuel, laporan tersebut dibuat berdasarkan pengakuan Fangfang yang merasa tidak mendapatkan nafkah dan biaya persalinan yang layak dari Vicky Prasetyo.
Fangfang disebut hanya menerima sejumlah uang dalam jumlah minim ketika harus menjalani proses persalinan di rumah sakit.
Sementara itu, biaya medis lainnya disebut tidak mendapatkan perhatian dari Vicky.
"Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending udah ngemis nggak dikasih," tutur Emmanuel Alvino.
Pihak Fangfang menegaskan bahwa seorang anak tetap memiliki hak mendapatkan penghidupan dan perawatan yang layak dari ayahnya.
Hal tersebut, menurut mereka, tidak bergantung pada status pernikahan orangtua, termasuk apabila pernikahan tersebut dilakukan secara siri.
Fangfang pun meminta Vicky Prasetyo untuk terlebih dahulu menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah sebelum menuntut hak untuk bertemu atau menjalankan peran sebagai ayah.
"Sebelum dia menuntut haknya dia, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa kita menuntut hak kita tapi kita tidak melakukan kewajiban," ujar Fangfang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026).
Selain dugaan penelantaran anak, pihak Fangfang juga menyoroti kondisi psikologisnya yang disebut tertekan.
Tekanan tersebut diduga muncul akibat intimidasi dari pihak keluarga Vicky Prasetyo ketika Fangfang masih dalam masa pemulihan setelah melahirkan.
Emmanuel Alvino pun memberikan peringatan kepada Vicky Prasetyo terkait persoalan tersebut.
"Pesan saya buat VP, silakan puas-puasin nikah sepuasnya kalau mau nikah lagi, puas-puasin punya anak sepuasnya kalau mau punya anak lagi. Tapi ingat waktumu sudah sangat-sangat dekat. Kamu akan menuai apa yang selama ini kamu tabur," pungkas Emmanuel Alvino.
Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain Vicky, Fangfang juga melaporkan seseorang yang diduga merupakan adik Vicky Prasetyo atas dugaan penghinaan melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026), didampingi tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, mengatakan dugaan penghinaan itu pertama kali terjadi pada 27 Juni 2026 saat kliennya tengah hamil sembilan bulan.
Menurutnya, pesan bernada menghina kembali dikirim melalui direct message (DM) pada pekan pertama Agustus