TRIBUNTRENDS.COM - Seorang mahasiswa berinisial S (24) buat onar hingga menyebabkan kerugian.
Aksinya cukup membahayakan hingga ditakutkan akan menimbulkan korban.
S mengamuk lalu merusak palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Banyumeneng, Gamping, Kabupaten Sleman, pada Minggu (9/8/2026) sore.
Tak hanya merusak, S juga menantang petugas penjaga perlintasan kereta.
Akibat ulah nekatnya ini, S diamankan oleh anggota Polsek Gamping, Yogyakarta.
Aksi anarkis S ini diduga dipicu kondisinya yang sedang mabuk.
Di bawah pengaruh minuman keras, S merusak palang pintu perlintasan KA hingga patah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pengrusakan," kata PS. Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, dikutip dari TribunJogja, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Sosok Preman yang Keroyok Ayah Pengantin di Purwakarta, Tak Punya Pekerjaan & Suka Mabuk-mabukan
Perusakan palang perlintasan kereta api terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB dan sempat membuat situasi di sekitar lokasi menjadi resah.
Menurut Argo, kejadian bermula ketika pelaku berinisial S mengendarai sepeda motor matik dari arah selatan menuju perlintasan kereta api.
Sesampainya di lokasi, perjalanan S terhenti karena palang perlintasan sedang tertutup untuk memberi jalan bagi kereta api yang akan melintas.
Dalam kondisi tersebut, S diduga mengamuk dan kemudian menarik palang pintu perlintasan yang berada di sisi selatan hingga mengalami kerusakan dan patah.
Usai merusak palang, S langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya ke arah utara.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, S kembali mendatangi Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng.
Bukannya meredakan situasi, kedatangan S justru diwarnai aksi menantang petugas yang saat itu tengah menjalankan tugas di pos perlintasan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan warga bersama petugas PT KAI kepada Polsek Gamping untuk segera ditindaklanjuti.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi kejadian dan mengamankan S untuk mencegah situasi semakin meluas.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gamping guna menjalani pemeriksaan terkait aksi perusakan yang dilakukannya.
"(Sekarang) masih diamankan di Polsek Gamping, untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Aksi anarkis tersebut mengakibatkan palang pintu perlintasan KA Banyumeneng sisi selatan mengalami kerusakan cukup parah hingga patah.
Kerusakan pada fasilitas tersebut menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta.
Menanggapi kejadian itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa, terutama terhadap fasilitas umum yang berkaitan dengan keselamatan.
"Palang pintu perlintasan merupakan sarana penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis," kata Argo.
Kepolisian berharap masyarakat dapat menyelesaikan setiap persoalan secara bijak serta bersama-sama menjaga fasilitas publik demi keamanan dan keselamatan bersama.
(TribunTrends/Ninda)