Kabar Gembira PPPK! Rp18,9 Triliun Disiapkan untuk 546 Pemda, Mendagri: Tak Ada Istilah Dirumahkan
Doan Pardede August 10, 2026 02:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah (pemda) guna membantu mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, terutama pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan sejumlah daerah yang sebelumnya dikhawatirkan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai akibat keterbatasan fiskal.

Baca juga: Isu Dana Transfer Pusat Turun di APBD 2027, Rahmad Masud: Gaji Guru dan PPPK Masih Aman

Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda

Tito menjelaskan, tambahan dukungan anggaran tersebut terdiri atas dua komponen utama.

Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun.

Kedua, terdapat tambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8,8 triliun bagi daerah yang tidak memiliki sisa DBH maupun ruang anggaran yang masih dapat diefisiensikan.

Dengan tambahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan belanja, khususnya belanja pegawai.

Tito menegaskan dana tersebut tidak disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dana telah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.

Mendagri: Tidak Ada Istilah PPPK Dirumahkan

Tito menyebut tambahan dukungan anggaran tersebut dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai, terutama PPPK.

Ia bahkan menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan munculnya persoalan PPPK dirumahkan maupun tidak menerima pembayaran akibat keterbatasan anggaran daerah.

"Ini saya sangat yakin sangat banyak bisa membantu daerah-daerah terutama dalam rangka untuk satu memenuhi belanja pegawai, terutama yang P3K. Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya," tegas Tito, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas kekhawatiran sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tekanan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai hingga akhir tahun.

Sisa Anggaran Diminta untuk Pembangunan

Selain memastikan kebutuhan belanja pegawai menjadi prioritas, Tito meminta pemerintah daerah menggunakan ruang anggaran yang tersisa untuk membiayai pembangunan yang bersifat mendesak.

Menurutnya, daerah tidak boleh membiarkan tambahan anggaran tersebut mengendap atau tidak digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

"Yang kedua adalah kalau tambahan belanja pegawainya prioritas sudah dibayarkan, nah tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya," kata Tito.

Ia mencontohkan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur di daerah yang terdampak bencana serta jalan yang mengalami kerusakan.

Tito juga meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi keluhan masyarakat dan tidak membiarkannya terbawa hingga tahun anggaran berikutnya.

"Contoh daerah bencana, jalan yang rusak atau apa yang menjadi komplain masyarakat, problema masyarakat gunakan anggaran ini jangan sampai lintas tahun," imbuhnya.

Baca juga: Pemda Dilarang Rumahkan PPPK, Mendagri Kirim Audit ke Daerah yang Mengaku Kesulitan Bayar Pegawai

Berawal dari Kekhawatiran Gaji Pegawai Daerah

Sebelumnya, Tito mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah pemerintah daerah yang diperkirakan kesulitan membayar gaji pegawai hingga akhir tahun.

Persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas fiskal sejumlah daerah setelah pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap anggaran transfer dan belanja daerah.

Kondisi itu kemudian mendorong Kemendagri melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi agar persoalan pembayaran belanja pegawai tidak berujung pada pemberhentian PPPK.

Tito sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan tersebut.

Pembahasan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kebijakan Kemenkeu terkait dukungan anggaran bagi pemerintah daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.