Breaking News: Pasutri di Bolsel Diciduk BNNP Sulut, Terlibat Sabu 14,8 Gram dari Palu
Chintya Rantung August 10, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Pasutri berinisial IB dan HM tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka setelah BNNP Sulut menemukan sabu seberat sekitar 14,8 gram.

Pengungkapan dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 Wita.

Petugas mengamankan empat orang berinisial IB, HM, SL dan TW di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, tepatnya di depan rumah IB.

Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan, S.H., M.Si., mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap IB, diketahui barang haram tersebut merupakan milik HM.

IB juga mengaku diperintahkan oleh HM untuk mengambil paket sabu tersebut di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Paket kemudian dibawa dari Kota Palu menuju Bolsel menggunakan taksi gelap.

Dari hasil penyelidikan, BNNP Sulut menetapkan IB dan HM, yang merupakan pasangan suami istri, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan adanya dugaan jalur distribusi narkotika lintas provinsi dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Utara.

Jemmy menegaskan, BNNP Sulut terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Sulawesi Utara.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita memiliki berat bersih sekitar 14,8718 gram sabu.

Barang bukti tersebut kemudian dibagi untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, proses persidangan, dan pemusnahan.

Sebanyak sekitar 0,6362 gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, sekitar 1,0053 gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri, sedangkan sekitar 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan. (Ren)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.