TRIBUNMANADO.CO.ID - Modus pasangan suami istri (pasutri) berinisial IB dan HM dalam mendapatkan sabu terungkap.
IB disebut diperintahkan HM untuk mengambil paket sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tak berhenti di sana, paket narkotika itu kemudian dibawa IB dari Palu menuju Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggunakan taksi gelap.
Modus tersebut terbongkar setelah Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengamankan IB, HM, SL dan TW di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Bolsel, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 Wita.
Keempatnya diamankan tepat di depan rumah IB.
Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan, S.H., M.Si., mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap IB, diketahui sabu tersebut merupakan milik HM.
IB juga mengaku dirinya diperintahkan HM untuk mengambil paket sabu kepada seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu.
Setelah paket diperoleh, IB kemudian membawa sabu tersebut menuju Bolsel dengan menggunakan taksi gelap.
Dari hasil pengungkapan ini, BNNP Sulut menetapkan IB dan HM yang merupakan pasangan suami istri sebagai tersangka.
Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih sekitar 14,8718 gram.
Dari jumlah tersebut, sekitar 0,6362 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, sekitar 1,0053 gram untuk kepentingan persidangan, dan sekitar 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Jemmy menegaskan, BNNP Sulut terus melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Sulawesi Utara.
Kasus ini juga masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dari Kota Palu hingga masuk ke wilayah Bolsel.
Atas perbuatannya, IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tergolong berat.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI.
(TribunManado.co.id/Ren)