TRIBUNSUMSEL.COM - Masalah hukum kembali melilit figur publik Vicky Prasetyo.
Kali ini, tudingan serius datang dari istri sirinya, Fangfang, yang mempolisikan Vicky ke Mabes Polri atas dugaan penelantaran buah hati mereka.
Melalui pendampingan tim hukumnya, laporan resmi Fangfang telah terregistrasi di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026) lewat Dokumen Laporan Polisi LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Vicky disangkakan mengabaikan tanggung jawab pengasuhan anak sebagaimana diatur pada Pasal 77B jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa dicampakkan saat momen krusial persalinan.
Baca juga: Merasa Dibohongi, Fangfang Baru Tahu Vicky Prasetyo Punya Anak Lain Saat Dirinya Hamil Tua
Vicky dituduh hanya memberikan sokongan finansial yang sangat terbatas untuk kebutuhan harian, sementara pembiayaan medis di rumah sakit justru diabaikan.
"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," kata Emmanuel Alvino kepada awak media, baru-baru ini, dilansir dari Tribunnews.com.
Ia menegaskan bahwa minimnya kepedulian tersebut sangat memprihatinkan.
"Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending udah ngemis nggak dikasih," tutur Emmanuel Alvino.
Menurut pihak Fangfang, kewajiban pemenuhan nafkah serta pemeliharaan anak merupakan hak mutlak sang buah hati yang wajib dipenuhi oleh ayah kandung tanpa memandang status keabsahan pernikahan secara hukum negara.
Baca juga: Fangfang Melahirkan Tanpa Didampingi Vicky Prasetyo, Kuasa Hukum Tagih Janji Biaya Persalinan
Pihak pelapor mendesak agar kewajiban dasarnya dipenuhi sebelum menuntut hak-hak keayahan.
"Sebelum dia menuntut haknya dia, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa kita menuntut hak kita tapi kita tidak melakukan kewajiban," ujar Fangfang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026).
Tidak berhenti di Bareskrim Polri, Fangfang turut menyasar lingkungan keluarga Vicky.
Pada Kamis (6/8/2026), ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempolisikan dua sosok yang disinyalir sebagai adik Vicky, yakni berinisial NG dan BP, atas dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Emmanuel Alvino menjelaskan, aksi perundungan lewat pesan singkat (DM) itu terdeteksi sejak 27 Juni 2026 saat Fangfang berada dalam kondisi hamil tua dan berlanjut hingga awal Agustus.
Hinaan yang dilontarkan menyasar ranah pribadi dan berdampak buruk pada kondisi mental kliennya yang sedang memulihkan diri pascamelahirkan.
"Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan 'manusia murah', 'miskin', 'pengangguran' ya," kata tim kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026) dikutip dari Grid.id.
Baca juga: Vicky Prasetyo Klaim Siapkan Rp50 Juta Dibantah, Fangfang Istri Siri Ngaku Melahirkan Pakai BPJS
Pelaporan ke Markas Polda Metro Jaya ini turut melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan. Fangfang menegaskan tindakan ini diambil sebagai sarana edukasi publik agar bijak dalam beretika di media sosial.
"Ini juga pelajaran juga buat saya, buat teman-teman yang lain juga ya supaya untuk menjaga tutur katanya, jempolnya juga supaya jangan seenaknya sendiri untuk main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain," ucap Fangfang.
Atas aduan penghinaan ringan tersebut, terlapor berpotensi terjerat sanksi pidana. "Pasal 436 itu ancamannya 6 bulan dengan dendanya itu sekitar 10 juta rupiah," jelas tim kuasa hukum lainnya, Rosalinda.
Langkah tegas ini ditempuh lantaran tidak adanya permohonan maaf maupun iktikad baik dari Vicky Prasetyo maupun jajaran kerabatnya hingga laporan resmi dilayangkan.
Di akhir keterangannya, Emmanuel Alvino menyuarakan peringatan keras bagi mantan suami siri kliennya tersebut.
"Pesan saya buat VP, silakan puas-puasin nikah sepuasnya kalau mau nikah lagi, puas-puasin punya anak sepuasnya kalau mau punya anak lagi. Tapi ingat waktumu sudah sangat-sangat dekat. Kamu akan menuai apa yang selama ini kamu tabur," pungkas Emmanuel Alvino.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com