PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Tangse.
Tim gabungan Polres Pidie berhasil membongkar dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kedalaman kawasan hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan berdasar laporan masyarakat ini, polisi menyita satu unit alat berat jenis ekskavator dan mengamankan empat orang dari lokasi kejadian.
Operasi penindakan kejahatan lingkungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, SH., M.Si., bersama Kanit 4 Satreskrim Ipda Ade Andra, S.Tr.K., serta melibatkan personel Kanit I Ekonomi Sat Intelkam dan KBO Sat Samapta Polres Pidie.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K.
"Titik lokasi penambangan ilegal tersebut berada jauh di dalam kawasan hutan, tepatnya di Panton Itek, Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse," ungkap Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan dikutip Serambinews.com, Senin (10/8/2026).
Dari empat orang yang diciduk, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama, yaitu Y (34), warga Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, yang bertindak sebagai operator alat berat (beko).
Sementara tiga orang lainnya, yakni PM (19), J (36), dan MF (21), saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pidie.
Baca juga: Longsor Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Korban Jaisa Maulana Tinggalkan Dua Anak Balita
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, operasi senyap ini berawal dari apel persiapan di Mapolres Pidie pada Sabtu (8/8/2026) pagi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan mulai bergerak menuju wilayah Kecamatan Tangse.
Mengingat medan yang sangat terjal dan tak bisa dilintasi kendaraan bermotor, para petugas terpaksa menempuh perjalanan darat dengan berjalan kaki menyusuri bekas lintasan alat berat selama lebih dari empat jam menembus kegelapan malam.
Pada, Minggu (9/8/2026) pukul 02.00 WIB dini hari, tim berhasil mencapai titik lokasi di Panton Itek.
Di sana, petugas mendapati satu unit ekskavator yang tengah beroperasi serta kamp peristirahatan para pekerja.
Namun, kedatangan petugas sempat terendus oleh beberapa pekerja lain.
Tiga terduga pelaku memanfaatkan kegelapan hutan rimba untuk melarikan diri.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang yang kabur tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial M (45), R (32) dan YN (33).
Pukul 09.00 WIB pagi, tersangka Y bersama tiga saksi berhasil digiring keluar dari lokasi hutan beserta barang bukti alat berat menuju Mapolres Pidie untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Gajah Jantan Ditemukan Mati di Aceh Tamiang, Kedua Gading Masih Utuh, BKSDA Lakukan Nekropsi
Sejumlah barang bukti penting berhasil disita dan diangkut oleh tim penyidik dari Tempat Kejadian Perkara (TKP):
1 Unit Alat Berat, Ekskavator merek CAT berwarna kuning.
Dokumen Operasional, 1 buah buku catatan kerja tambang.
Alat Ukur, 1 unit timbangan emas digital/manual.
Sementara untuk barang bukti berat lainnya seperti onggokan kayu serta drum berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih ditinggalkan di lokasi karena keterbatasan akses evakuasi, tetapi seluruhnya telah didokumentasikan secara resmi oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan komitmen tegas Polres Pidie untuk menghentikan kejahatan lingkungan di wilayah hukum kami.
Saat ini, Satreskrim Polres Pidie masih melakukan penyidikan intensif, sekaligus memburu pelaku yang kabur masuk dalam DPO polisi.
Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan memantau lokasi tersebut agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali beroperasi," tegas Iptu Mirzan.
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Baca juga: ESDM Aceh Minta Pelaku Tambang Emas Ilegal Segera Tarik Alat Berat dari Hutan
Baca juga: Warga Tangse Naik Gunung, Buru Beko Penambang Emas Ilegal
Baca juga: Polres Abdya Tertibkan Bekas Tambang Emas Ilegal di Babahrot
Sumber: SerambiNews.com