Perceraian Akibat Judi di Kabupaten Kediri Melonjak Tajam, PA Catat 24 Kasus dalam Enam Bulan
faridmukarrom August 10, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Kebiasaan berjudi mulai memberikan dampak serius terhadap kehidupan rumah tangga di Kabupaten Kediri. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat lonjakan signifikan perkara perceraian yang berkaitan dengan faktor judi sepanjang semester pertama 2026.

Data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menunjukkan, selama periode Januari hingga Juni 2026 terdapat 24 perkara perceraian yang berkaitan dengan aktivitas perjudian. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencatat satu perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Moh. Imron, mengatakan peningkatan perkara perceraian yang berkaitan dengan judi menjadi perhatian karena dampaknya yang cukup besar terhadap kehidupan keluarga.

"Untuk perkara perceraian karena judi, tahun lalu semester pertama hanya ada satu. Tahun ini di periode yang sama sudah ada 24," ucap Imron, Senin (10/8/2026).

Judi Picu Masalah Ekonomi dan Konflik Rumah Tangga

Menurut Imron, faktor ekonomi masih menjadi penyebab terbesar perceraian di Kabupaten Kediri. Namun, aktivitas perjudian kerap memiliki hubungan erat dengan persoalan ekonomi keluarga yang berujung pada konflik rumah tangga.

Ketika penghasilan keluarga yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari justru dialihkan untuk berjudi, kondisi tersebut dapat memicu pertengkaran hingga keretakan hubungan suami istri.

"Tetapi ini menjadi perhatian karena kebiasaan berjudi sering berdampak pada kondisi keuangan keluarga. Akhirnya bisa berujung pada konflik berkepanjangan," jelasnya.

Judi Online Diduga Dominasi Perkara Perceraian

Imron menjelaskan, dalam banyak perkara perceraian, aktivitas perjudian tidak selalu dijelaskan secara rinci saat proses pendaftaran gugatan.

Sebagian besar penggugat hanya mencantumkan faktor judi tanpa menyebut jenis perjudian yang dilakukan pasangan mereka.

"Yang sering kami dapat kabar dari kolega itu biasanya berkaitan dengan judi, terutama judi online. Tetapi ketika daftar, mereka tidak mengungkapkan jenis judinya. Biasanya hanya disebut judi," ungkapnya.

Menurutnya, fakta lebih rinci terkait aktivitas perjudian biasanya baru terungkap ketika proses persidangan berlangsung dan hakim menggali lebih dalam penyebab keretakan rumah tangga.

"Baru terungkap nanti ketika sudah di persidangan," imbuh Imron.

Ribuan Perkara Perceraian Masuk PA Kabupaten Kediri

Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menangani 1.733 perkara perceraian selama Januari hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan pihak istri masih mendominasi dengan 1.383 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 350 perkara.

Faktor judi sendiri tidak selalu berdiri sendiri sebagai penyebab perceraian. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut muncul bersamaan dengan masalah lain seperti ekonomi, mabuk, salah satu pihak meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, hingga konflik berkepanjangan.

Imron menilai persoalan perjudian perlu mendapat perhatian serius ketika mulai memengaruhi tanggung jawab seseorang terhadap keluarga.

"Kalau kebiasaan berjudi sudah berpengaruh terhadap ekonomi keluarga, akhirnya bisa memicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus," pungkasnya.

Kemenag Kediri Dorong Peran BP4 Cegah Perceraian

Upaya mencegah perceraian tidak hanya dilakukan melalui proses hukum di Pengadilan Agama. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri juga berperan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kabupaten Kediri, Agus Salim, menjelaskan bahwa BP4 tidak hanya menangani pasangan yang sedang menghadapi proses perceraian, tetapi juga berupaya menjaga keutuhan keluarga.

"Sebenarnya perannya itu tidak hanya untuk perceraian saja, sebenarnya juga untuk pelestarian juga, pelestarian," jelas Agus.

Untuk perkara perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), proses penasihatan melalui BP4 juga berkaitan dengan rekomendasi dari atasan sebagai salah satu syarat administrasi.

Agus mengungkapkan, selama semester pertama 2026 terdapat empat ASN yang menjalani proses penasihatan melalui BP4. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang pernah mencapai enam hingga sepuluh kasus dalam setahun.

"Mudah-mudahan cukup itu saja, enggak usah tambah-tambah lagi," bebernya.

Komunikasi Jadi Kunci Mencegah Perceraian
Menurut Agus, banyak persoalan rumah tangga sebenarnya dapat diselesaikan apabila komunikasi antara suami dan istri tetap terjaga dengan baik.

Ia menilai berbagai masalah, termasuk persoalan judi, penggunaan keuangan keluarga, hingga perubahan perilaku pasangan, perlu dibicarakan sejak awal agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Dalam kasus perceraian yang berkaitan dengan perjudian, komunikasi keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah keretakan hubungan rumah tangga.

"Yang sering kami temui justru kurang komunikasi sehingga masalah menjadi Kalau komunikasinya intens, sebenarnya banyak persoalan yang bisa diselesaikan," ungkapnya.

(Tribunmataraman.com/isya anshori) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.